Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Tanggapi Surat dari Shane Lukas, Keluarga David: Cuma Orang Gila yang Minta Korban Doakan Pelaku
Pasalnya di kalimat terakhir surat yang dituliskan tersangka penganiayaan David tersebut, tertulis Shane Lukas minta didoakan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Isi surat yang dituliskan Shane Lukas membuat keluarga David Ozora merasa geram.
Pasalnya di kalimat terakhir surat yang dituliskan tersangka penganiayaan David tersebut, tertulis Shane Lukas minta didoakan.
Hal itu kemudian ditanggapi oleh kerabat David, Alto Luger.
Mulanya Alto Luger menegaskan surat yang dikirimkan Shane Lukas tak akan memberikan dampak apapun pada proses hukum yang tengah bergulir.
Hal itu karena keluarga David sudah menutup pintu maaf.
"Respons kami terhadap surat itu adalah yang pertama adalah tidak ada maaf dan tidak ada kata damai. Kedua, surat ini tidak memiliki empati karena dia meminta maaf saat D masih terbaring lemah di ICU," kata Alto kepada Kompas.com, Selasa (28/3/2023).
Alto juga menilai bahwa Shane tak memiliki rasa malu di hadapan keluarga korban.
Pasalnya Shane dengan santainya meminta doa kepada keluarga besar David agar sidang nanti berjalan lancar.
Baca juga: Shane Lukas Kirim Surat Permintaan Maaf, Ayahnya Ngaku Tiap Malam Doakan David: Tuhan Sembuhkan
"Di paragraf terakhir surat tersebut, Shane meminta D dan keluarga untuk mendoakannya dalam kasus yang dia hadapi. Kasus nya apa? kasus penganiayaan D kan, cuma orang gila saja yang minta korbannya untuk mendoakan seorang pelaku," beber Alto.
Diketahui Shane Lukas merupakan salah satu dari tiga pelaku penganiayaan David Ozora.
Dari bui, Shane Lukas menulis lalu mengirimkan surat tersebut kepada David.
Surat yang ditulis di atas satu lembar kertas itu berisi permintaan Shane Lukas kepada David dan keluarga besarnya.
Surat itu kemudian diunggah kerabat David, Alto Luger di akun media sosial Twitter miliknya.

"Surat untuk adik David..," begitu Shane Lukas memulai tulisannya dikutip TribunJakarta.com, Selasa (28/3/2023).
Diketahui, Shane Lukas terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.