Cuti Lebaran Dimajukan, THR Bakal Cair Lebih Cepat? Ini Kata Menaker

Libur cuti bersama Lebaran 2023 resmi dimajukan dan ditambah 1 hari. Hal itu tertuang dalam SKB 3 menteri yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy.

Editor: Muji Lestari
YouTube Kemenko PMK
Penandatangan SKB 3 menteri tentang revisi libur cuti bersama Lebaran 2023. 

"Sanksinya yang pertama teguran tertulis. Yang kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ucapnya.

Selain itu, tiap tahun, Kemenaker selalu membentuk Posko Satgas untuk melayani pengaduan mengenai THR.

Pada tahun 2022, sebanyak 1.739 perusahaan yang telah mengadu. Kemudian, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved