Cuti Lebaran Dimajukan, THR Bakal Cair Lebih Cepat? Ini Kata Menaker
Libur cuti bersama Lebaran 2023 resmi dimajukan dan ditambah 1 hari. Hal itu tertuang dalam SKB 3 menteri yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.
Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Selain itu, pemerintah meminta perusahaan swasta membayarkan THR secara penuh atau tidak boleh dicicil seperti pada saat pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun.
Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Baru dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun, Cek Rumusnya
"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.
Karena menurut Menaker, kondisi perekonomian Indonesia kini mulai membaik. Maka tak ada alasan lagi perusahaan berdalih tidak membayarkan THR penuh.
"Untuk tahun ini, seperti yang disampaikan oleh Pak Sekjen, karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak membayarkan THR-nya," ujarnya.
Besaran THR Karyawan Swasta 2023
Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
Masa kerja (bulan): 12 x 1 bulan upah
Sanksi
Dilansir Kompas.com, sanksi akan dikenakan kepada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai kebijakan pemerintah.
Menaker bilang, sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha bakal diberikan.
Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.
Beda Suasana Rumah Dinas dan Pribadi Wamenaker Noel Pasca-OTT, KPK Bak 'Showroom' Kendaraan Mewah |
![]() |
---|
HARTA Wamenaker Noel yang Ditangkap KPK Punya Tanah di Bogor dan Depok, Prabowo Tegas Tak Lindungi |
![]() |
---|
JEJAK 4 Titik Viral Noel Sidak Ijazah:Pernah Dibuat Jengkel hingga Gebrak Meja, Kini Diciduk OTT KPK |
![]() |
---|
Cuti Bersama HUT ke-80 RI, Dishub Tiadakan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Pada 18 Agustus |
![]() |
---|
Diming-imingi THR Lalu Dicekoki Miras, Modus 4 Pria Beristri Perkosa Remaja Perempuan di Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.