Cuti Lebaran Dimajukan, THR Bakal Cair Lebih Cepat? Ini Kata Menaker

Libur cuti bersama Lebaran 2023 resmi dimajukan dan ditambah 1 hari. Hal itu tertuang dalam SKB 3 menteri yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy.

Editor: Muji Lestari
YouTube Kemenko PMK
Penandatangan SKB 3 menteri tentang revisi libur cuti bersama Lebaran 2023. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berdasarakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, libur cuti bersama Lebaran 2023 resmi direvisi.

Berdasarkan SKB tersebut, libur Lebaran 2023 kini digeser dan ditambah satu hari.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan, revisi SKB 3 menteri sesuai arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas di Istana beberapa waktu lalu.

Ia menyampaikan libur Lebaran 2023 kini mulai 19 April 2023.

"Presiden meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023 yang sesuai SKB 3 menteri tentang hari libur dan cuti bersama 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023," ujar Muhadjir dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

"Cuti bersama digeser lebih maju dan ditambah satu hari pada tanggal 19 April 2023," sambung Muhadjir.

Rincian lengkap daftar cuti bersama dan libur Lebaran 2023:

  • Tanggal 19 April 2023 (Rabu): Cuti Bersama Lebaran 2023
  • Tanggal 20 April 2023 (Kamis): Cuti Bersama Lebaran 2023
  • Tanggal 21 April 2023 (Jumat): Cuti Bersama Lebaran 2023
  • Tanggal 22 April 2023 (Sabtu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023
  • Tanggal 23 April 2023 (Minggu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023
  • Tanggal 24 April 2023 (Senin): Cuti Bersama Lebaran 2023
  • Tanggal 25 April 2023 (Selasa): Cuti Bersama Lebaran 2023

Baca juga: Jadwal Pencairan THR 2023, Cek Aturan dan Besarannya untuk PNS dan Pegawai Swasta

Pencairan THR Juga Dimajukan?

Mengingat cuti bersama Lebaran 2023 yang dimajukan, hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya terkait ketentuan pencairan THR 2023.

Seiring keputusan tersebut, apakah pencairan THR 2023 juga akan dilaksanakan lebih awal?

Menjawab hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Turut hadir dalam Konferensi Pers Perubahan Cuti Bersama Tahun 2023, Ida Fauziyah mengatakan pencairan THR paling lambat H-7 Lebaran 2023.

Meski demikian, Ida berharap perusahaan untuk dapat membayarka THR lebih awal dari ketetapan.

Baca juga: Aturan Lengkap Pemberian THR Karyawan Swasta, Ini Jadwal Pencairan dan Besarannya

"Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu" ujar Ida.

Aturan Pemberian THR

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved