Jadwal Pencairan THR 2023, Cek Aturan dan Besarannya untuk PNS dan Pegawai Swasta
Menjelang Lebaran Idul Fitir, simak jadwal pencairan THR 2023. Cek juga aturan serta besarannya untuk PNS dan pegawai swasta.
TRIBUNJAKARTA.COM - Cek jadwal pencairan THR 2023, simak juga aturan dan besarannya untuk PNS dan pegawai swasta.
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.
Menteri Keuangan, Sri Muyani memastikan pemerintah akan mencairkan THR PNS dan pensiunan ASN mulai 4 April 2023 atau H-10 Lebaran.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Sri Mulyani dikutip dari Kontan.co.id.
Sedangkan pencairan THR bagi pegawai swasta paling lambat H-7 Lebaran, atau sekitar tanggal 14-15 April 2023.
Aturan Pencairan THR PNS 2023
Sri Mulyani menyampaikan, komponen THR 2023 ini sama dengan tahun lalu, yakni diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca juga: Aturan Lengkap Pemberian THR Karyawan Swasta, Ini Jadwal Pencairan dan Besarannya
Sementara bagi instansi pemerintah daerah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Yang berbeda pada tahun ini, pembayaran THR dan gaji 13 akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, maka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Sri Mulyani menambahkan, kebijakan pemberian THR dan gaji 13 ini telah diatur melalui PP Nomor 15/2023 yang merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
Aturan Pencairan THR Bagi Pegawai Swasta
Berdasarkan SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.
Baca juga: Kabar Gembira! THR PNS Cair Awal April 2023, Cek Rincian serta Tunjangan yang Didapat
Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Menaker juga meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran pada tahun ini.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata dia dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan, Selasa (28/3/2023).
PSI Kritik Wacana Pegawai Swasta DKI Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu: Belum Ada Dasar Hukum |
![]() |
---|
PSI Wanti-Wanti Pramono soal Wacana Pegawai Swasta Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu |
![]() |
---|
Siap-siap! Gubernur Pramono Kaji Aturan Pegawai Swasta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu |
![]() |
---|
23-25 Mei Ada Vesta Lebaran Jakarta di Velodrome, Suguhkan Parade Ondel-ondel sampai Konser Musik |
![]() |
---|
Daftar Acara Lebaran Depok, dari Tanggal 11-17 Mei 2025, Acara Mulai dari Jam 08.00 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.