PSI Wanti-Wanti Pramono soal Wacana Pegawai Swasta Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Gubernur Jakarta, Pramono Anung mewacanakan pegawai swasta wajib naik transportasi umum setiap Rabu.

TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Suasana antrean di Stasiun MRT Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (16/03/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur Jakarta, Pramono Anung mewacanakan pegawai swasta wajib naik transportasi umum setiap Rabu.

Hal itu menyusul aturan serupa yang telah dijalani Aparatur Sipil Negara (ASN) beberapa waktu terakhir.

Namun, Fraksi PSI DPRD Jakarta mewanti-wanti Pramono.

Menurut Ketua Fraksi PSI DPRD Jakarta, William Aditya Sarana, penerapan aturan transportasi umum bagi pegawai swasta Jakarta harus dibarengi sistem yang jelas.

William menyinggung soal slot gratis yang bisa saja diberikan kepada para pegawai swasta.

Pun menurutnya, jika program wajib transportasi umum diterapkan di satu hari yang sama, maka harus ada pembagian jam masuk kantor agar tak bertumpukan.

“Swasta juga bisa diberikan slot untuk naik (transportasi umum) secara gratis, tapi dengan syarat. Misalnya, kemarin ada wacana jam masuk kantor dibuat berbeda-beda untuk mengurai kemacetan,” ujar William dalam Diskusi Publik “100 Hari Gubernur Jakarta” di Jakarta Pusat, Sabtu (14/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

William mencontohkan, perusahaan yang mendukung kebijakan ini bisa menerapkan jam kerja mulai pukul 10.00 WIB, dengan waktu pulang yang disesuaikan menjadi lebih malam.

Ia menilai, skema semacam itu dapat membantu mencegah kepadatan penumpang pada jam sibuk pagi hari.

“Misalnya kantor A kalau naik Transjakarta gratis, masuknya jam 10 pagi tapi keluarnya lebih malam. Jadi hal-hal detail seperti ini harus benar-benar dicek,” tambahnya.

Wacana Pramono

Sebelumnya diberitakan, Pramono tengah mengkaji aturan baru yang akan mewajibkan pegawai di sektor swasta naik angkutan umum di hari tertentu.

Hal ini dilakukan menyusul adanya usulan dari sektor swasta agar pemerintah daerah mengatur penggunaan transportasi umum secara kolektif seperti yang saat ini diterapkan bagi ASN Pemprov DKI Jakarta.

“Sekarang ini ada usulan dari pihak swasta (untuk naik angkutan umum),” ucapnya di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (12/5/2025) kemarin.

Sebagai informasi tambahan, aturan tersebut saat ini baru berlaku bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Seluruh anak buah Gubernur Pramono Anung itu diwajibkan naik angkutan umum tiap hari Rabu.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved