Aturan Lengkap Pemberian THR Karyawan Swasta, Ini Jadwal Pencairan dan Besarannya
Kemnaker telah mengeluarkan aturan pemberian THR bagi Karyawan swasta, berikut jadwal pencairan hingga besarannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemberian tunjangan hari raya atau THR 2023 jelang lebaran Idul Fitri selalu dinantikan oleh para karyawan swasta dan pegawai pemerintah.
Sebab, THR menjadi penghasilan tambahan yang bisa dimanfaatkan untuk membeli keperluan menjelang Lebaran 2023.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.
Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Jadwal Pencairan THR Bagi Karyawan Swasta
Menaker meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran pada tahun ini.
Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Baru dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun, Cek Rumusnya
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata dia dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan, Selasa (28/3/2023).
Hal tersebut telah diatur dalam SE yang baru dia terbitkan pada Senin (28/3/2023).
Pemberian THR, lanjut Menaker, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.
Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.
Selain itu, kata Ida, lebih detailnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Baca juga: THR PNS Dikabarkan Cair Awal April, THR Pegawai Swasta Kapan?
Tidak Boleh Dicicil
Selain itu, pemerintah meminta perusahaan swasta membayarkan THR secara penuh atau tidak boleh dicicil seperti pada saat pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun.
"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.
Jangan Pesimis, Ini Penjelasan Kemnaker saat Status BSU 'Silakan Cek secara Berkala' |
![]() |
---|
Hore BSU Cair Hari Ini! yang Belum Dapat Harap Sabar Masih Diproses |
![]() |
---|
Sudah Lolos Verifikasi di Situs BPJS Ketenagakerjaan Tapi BSU Belum Cair? Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Lebih dari 18 Ribu Orang Kena PHK dalam Kurun Waktu Dua Bulan, Bagaimana Nasib Pekerja Kedepan? |
![]() |
---|
Diming-imingi THR Lalu Dicekoki Miras, Modus 4 Pria Beristri Perkosa Remaja Perempuan di Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.