Cuti Lebaran Dimajukan, THR Bakal Cair Lebih Cepat? Ini Kata Menaker
Libur cuti bersama Lebaran 2023 resmi dimajukan dan ditambah 1 hari. Hal itu tertuang dalam SKB 3 menteri yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berdasarakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, libur cuti bersama Lebaran 2023 resmi direvisi.
Berdasarkan SKB tersebut, libur Lebaran 2023 kini digeser dan ditambah satu hari.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan, revisi SKB 3 menteri sesuai arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas di Istana beberapa waktu lalu.
Ia menyampaikan libur Lebaran 2023 kini mulai 19 April 2023.
"Presiden meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023 yang sesuai SKB 3 menteri tentang hari libur dan cuti bersama 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023," ujar Muhadjir dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).
"Cuti bersama digeser lebih maju dan ditambah satu hari pada tanggal 19 April 2023," sambung Muhadjir.
Rincian lengkap daftar cuti bersama dan libur Lebaran 2023:
- Tanggal 19 April 2023 (Rabu): Cuti Bersama Lebaran 2023
- Tanggal 20 April 2023 (Kamis): Cuti Bersama Lebaran 2023
- Tanggal 21 April 2023 (Jumat): Cuti Bersama Lebaran 2023
- Tanggal 22 April 2023 (Sabtu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023
- Tanggal 23 April 2023 (Minggu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023
- Tanggal 24 April 2023 (Senin): Cuti Bersama Lebaran 2023
- Tanggal 25 April 2023 (Selasa): Cuti Bersama Lebaran 2023
Baca juga: Jadwal Pencairan THR 2023, Cek Aturan dan Besarannya untuk PNS dan Pegawai Swasta
Pencairan THR Juga Dimajukan?
Mengingat cuti bersama Lebaran 2023 yang dimajukan, hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya terkait ketentuan pencairan THR 2023.
Seiring keputusan tersebut, apakah pencairan THR 2023 juga akan dilaksanakan lebih awal?
Menjawab hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Turut hadir dalam Konferensi Pers Perubahan Cuti Bersama Tahun 2023, Ida Fauziyah mengatakan pencairan THR paling lambat H-7 Lebaran 2023.
Meski demikian, Ida berharap perusahaan untuk dapat membayarka THR lebih awal dari ketetapan.
Baca juga: Aturan Lengkap Pemberian THR Karyawan Swasta, Ini Jadwal Pencairan dan Besarannya
"Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu" ujar Ida.
Aturan Pemberian THR
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.
Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Selain itu, pemerintah meminta perusahaan swasta membayarkan THR secara penuh atau tidak boleh dicicil seperti pada saat pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun.
Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Baru dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun, Cek Rumusnya
"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.
Karena menurut Menaker, kondisi perekonomian Indonesia kini mulai membaik. Maka tak ada alasan lagi perusahaan berdalih tidak membayarkan THR penuh.
"Untuk tahun ini, seperti yang disampaikan oleh Pak Sekjen, karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak membayarkan THR-nya," ujarnya.
Besaran THR Karyawan Swasta 2023
Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
Masa kerja (bulan): 12 x 1 bulan upah
Sanksi
Dilansir Kompas.com, sanksi akan dikenakan kepada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai kebijakan pemerintah.
Menaker bilang, sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha bakal diberikan.
Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.
"Sanksinya yang pertama teguran tertulis. Yang kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ucapnya.
Selain itu, tiap tahun, Kemenaker selalu membentuk Posko Satgas untuk melayani pengaduan mengenai THR.
Pada tahun 2022, sebanyak 1.739 perusahaan yang telah mengadu. Kemudian, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Beda Suasana Rumah Dinas dan Pribadi Wamenaker Noel Pasca-OTT, KPK Bak 'Showroom' Kendaraan Mewah |
![]() |
---|
HARTA Wamenaker Noel yang Ditangkap KPK Punya Tanah di Bogor dan Depok, Prabowo Tegas Tak Lindungi |
![]() |
---|
JEJAK 4 Titik Viral Noel Sidak Ijazah:Pernah Dibuat Jengkel hingga Gebrak Meja, Kini Diciduk OTT KPK |
![]() |
---|
Cuti Bersama HUT ke-80 RI, Dishub Tiadakan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Pada 18 Agustus |
![]() |
---|
Diming-imingi THR Lalu Dicekoki Miras, Modus 4 Pria Beristri Perkosa Remaja Perempuan di Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.