Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Selesai Jalani Sidang Eksepsi Penganiayaan David, Ini Kata Kuasa Hukum AG Pacar Mario Dandy
Pada sidang hari ini, kuasa hukum AG membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa anak berinisial AG (15) telah menjalani sidang lanjutan perkara penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Pada sidang hari ini, kuasa hukum AG membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang digelar tertutup dengan dihadiri Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara, terdakwa AG dan kuasa hukumnya, JPU, serta kuasa hukum David.
Selain itu, AG didampingi orangtuanya dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan.
"Hari ini kami sudah menyampaikan nota keberatan terhadap surat dakwaan yang diberikan oleh JPU," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Namun, Mangatta menyebut pihaknya tidak dapat membeberkan materi yang disampaikan dalam eksepsi.
"Kami belum bisa share seperti kasus-kasus lain karena ini kasus sidang yang tertutup. Jadi intinya kami menanggapi syarat formilnya," ujar dia.
"Kami hanya bisa menyampaikan bahwa ini terkait syarat formil anak AG dalam proses penyidikan, penuntutan sampai persidangan kali ini," tambahnya.
Baca juga: Didakwa Pasal Penganiayaan Berencana, AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Eksepsi Hari Ini
Diketahui, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.
"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).
Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, keluarga Cristalino David Ozora resmi menolak upaya damai dengan terdakwa anak berinisial AG .
Penolakan itu disampaikan pihak korban dalam musyawarah diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Jonathan Latumahina Ayah David Bakal Jadi Saksi di Sidang Terdakwa AG Pacar Mario Dandy
Pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, keluarga korban tidak bersedia menyelesaikan perkara melalui proses diversi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-terdakwa-anak-berinisial-AG-15-Mangatta-Toding-Allo-Kamis-3032023.jpg)