Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Didakwa Pasal Penganiayaan Berencana, AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Eksepsi Hari Ini

Sidang hari ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh tim kuasa hukum AG atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Gadis berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Senin (21/3/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa anak berinisial AG (15) akan menjalani sidang lanjutan dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Sidang hari ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh tim kuasa hukum AG atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya sidang dengan agenda eksepsi jam 09.00," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi. 

Seperti pembacaan dakwaan pada Rabu (29/3/2023) kemarin, sidang eksepsi hari ini juga digelar secara tertutup karena terdakwa merupakan anak di bawah umur.

Diketahui, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.

"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi.

Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, keluarga Cristalino David Ozora resmi menolak upaya damai dengan terdakwa anak berinisial AG .

Penolakan itu disampaikan pihak korban dalam musyawarah diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Jonathan Latumahina Ayah David Bakal Jadi Saksi di Sidang Terdakwa AG Pacar Mario Dandy

Pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, keluarga korban tidak bersedia menyelesaikan perkara melalui proses diversi.

"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," kata Djuyamto kepada wartawan.

Dengan demikian, lanjut Djuyamto, perkara ini dilanjutkan ke persidangan yang agendanya adalah pembacaan dakwaan. 

"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," jelasnya.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved