Polisi Terlibat Narkoba

Soal Teddy Minahasa Dituntut Mati Jaksa, Pakar Hukum Jawab Mantap: Sudah Tepat Sekali!

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyudi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).

|
TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa duduk di kursi terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Dalam tuntutannya, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati untuk Teddy Minahasa selaku terdakwa kasus peredaran narkoba.  

Jaksa sebagai wakil negara dan masyarakat sudah seharusnya memberikan hukuman maksimal terhadap Teddy, terlebih ia merupakan seorang polisi yang seharusnya menegakkan hukum.

"Indonesia itu dalam keadaan darurat narkoba sehingga kalau kita lihat, LP itu 70 persen isinya narkotika. Dalam hal ini maka jaksa, melihat perkembangan dinamika putusan yang kemaren pak kapolsek 17 tahun, bu Linda 18 tahun dan Pak AKBP Dody 20 tahun (penjara). Jaksa menilai sebagai aktor lebih berat (Teddy), yaitu pidana mati," jelasnya.

Teddy akan sampaikan pleidoi

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman mati.

Jaksa telah menyampaikan tuntutan itu dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023).

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris memastikan, pihaknya tidak akan tinggal diam dengan tunturan yang dibuat JPU.

Teddy Minahasa melakukan protes tim kuasa hukumnya hendak diusir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/2/2023).
Teddy Minahasa melakukan protes tim kuasa hukumnya hendak diusir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/2/2023). (Tangkapan layar Kompas TV)

Hotman menyebut pihaknya akan segera menyusun nota pembelaan demi meringankan atau bahkan membebaskan kliennya.

"Kita akan jawab nanti semuanya dalam pleidoi ya. Seperti saya bilang tadi kalau dari segi hukum dakwaan ini memang batal demi hukum," kata Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Nantinya, nota pembelaan Teddy Minahasa bakal dilangsungkan pada persidangan yang berlangsung 13 April 2023.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memastikan persidangan akan tetap berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Sidang berikutnya tanggal 13 April 2023 hari Kamis jam 09.00 WIB. Agenda persidangannya nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Jon Sarman Saragih.

Sebelumnya, Jon Sarman menyarankan agar sidang pembelaan digelar pekan depan.

Namun demikian, Hotman Paris mengaku membutuhkan waktu lebih untuk mempersiapkan nota pembelaan.

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan mati bagi Teddy Minahasa pada hari ini, Kamis (30/3/2023).

"Menuntut, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati," ujar Jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved