Polisi Terlibat Narkoba
Soal Teddy Minahasa Dituntut Mati Jaksa, Pakar Hukum Jawab Mantap: Sudah Tepat Sekali!
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyudi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara peredaran narkotika, Irjen Teddy Minahasa, dituntut pidana mati.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyudi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).
Jaksa meminta majelis hakim untuk mengadili Irjen Teddy Minahasa karena sederet poin pemberatan.
Sederet pemberatan yang dibacakan Wahyudi ialah Teddy menikmati keuntungan dari penjualan sabu.
Kemudian, sebagai Kapolda Sumatera Barat, Teddy seharusnya menjadi garda terdepan membasmi narkoba.
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan
"Di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," kata Wahyudin membacakan tuntutan.
Teddy lalu melibatkan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatan dalam peredaran gelap narkotika sehingga ini sangat mencoreng institusi Polri.
Selanjutnya, perbuatannya telah mengkhianati perintah Presiden RI untuk memerangi narkoba dan mendukung program pemerintah memberantas narkoba.
Teddy juga tidak mengakui perbuatannya serta menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra pidana mati dengan perintah tetap ditahan," ujar Wahyudi.
Tanggapan Pakar Hukum
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menanggapi terkait tuntutan mati yang dibacakan JPU terhadap Teddy Minahasa.
Hibnu menilai tuntutan mati terhadap jenderal bintang dua berkepala plontos itu sudah tepat.
"Tepat sekali, karena sekarang negara sedang darurat," katanya dalam Tayangan Kompas TV pada Kamis (30/3/2023).

Menurut Hibnu, saat ini negara sedang mengalami kondisi darurat narkoba.
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.