Polisi Terlibat Narkoba

Soal Teddy Minahasa Dituntut Mati Jaksa, Pakar Hukum Jawab Mantap: Sudah Tepat Sekali!

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyudi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).

|
TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa duduk di kursi terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Dalam tuntutannya, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati untuk Teddy Minahasa selaku terdakwa kasus peredaran narkoba.  

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara peredaran narkotika, Irjen Teddy Minahasa, dituntut pidana mati.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyudi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).

Jaksa meminta majelis hakim untuk mengadili Irjen Teddy Minahasa karena sederet poin pemberatan.

Sederet pemberatan yang dibacakan Wahyudi ialah Teddy menikmati keuntungan dari penjualan sabu.

Kemudian, sebagai Kapolda Sumatera Barat, Teddy seharusnya menjadi garda terdepan membasmi narkoba.

Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan

"Di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," kata Wahyudin membacakan tuntutan.

Teddy lalu melibatkan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatan dalam peredaran gelap narkotika sehingga ini sangat mencoreng institusi Polri.

Selanjutnya, perbuatannya telah mengkhianati perintah Presiden RI untuk memerangi narkoba dan mendukung program pemerintah memberantas narkoba.

Teddy juga tidak mengakui perbuatannya serta menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra pidana mati dengan perintah tetap ditahan," ujar Wahyudi.

Tanggapan Pakar Hukum

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menanggapi terkait tuntutan mati yang dibacakan JPU terhadap Teddy Minahasa.

Hibnu menilai tuntutan mati terhadap jenderal bintang dua berkepala plontos itu sudah tepat.

"Tepat sekali, karena sekarang negara sedang darurat," katanya dalam Tayangan Kompas TV pada Kamis (30/3/2023).

Irjen Teddy Minahasa dihadirkan menjadi saksi dalam kasus peredaran narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Irjen Teddy Minahasa dihadirkan menjadi saksi dalam kasus peredaran narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). (Wahyu Septiana/TribunJakarta.com)

Menurut Hibnu, saat ini negara sedang mengalami kondisi darurat narkoba.

Jaksa sebagai wakil negara dan masyarakat sudah seharusnya memberikan hukuman maksimal terhadap Teddy, terlebih ia merupakan seorang polisi yang seharusnya menegakkan hukum.

"Indonesia itu dalam keadaan darurat narkoba sehingga kalau kita lihat, LP itu 70 persen isinya narkotika. Dalam hal ini maka jaksa, melihat perkembangan dinamika putusan yang kemaren pak kapolsek 17 tahun, bu Linda 18 tahun dan Pak AKBP Dody 20 tahun (penjara). Jaksa menilai sebagai aktor lebih berat (Teddy), yaitu pidana mati," jelasnya.

Teddy akan sampaikan pleidoi

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman mati.

Jaksa telah menyampaikan tuntutan itu dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023).

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris memastikan, pihaknya tidak akan tinggal diam dengan tunturan yang dibuat JPU.

Teddy Minahasa melakukan protes tim kuasa hukumnya hendak diusir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/2/2023).
Teddy Minahasa melakukan protes tim kuasa hukumnya hendak diusir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/2/2023). (Tangkapan layar Kompas TV)

Hotman menyebut pihaknya akan segera menyusun nota pembelaan demi meringankan atau bahkan membebaskan kliennya.

"Kita akan jawab nanti semuanya dalam pleidoi ya. Seperti saya bilang tadi kalau dari segi hukum dakwaan ini memang batal demi hukum," kata Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Nantinya, nota pembelaan Teddy Minahasa bakal dilangsungkan pada persidangan yang berlangsung 13 April 2023.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memastikan persidangan akan tetap berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Sidang berikutnya tanggal 13 April 2023 hari Kamis jam 09.00 WIB. Agenda persidangannya nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Jon Sarman Saragih.

Sebelumnya, Jon Sarman menyarankan agar sidang pembelaan digelar pekan depan.

Namun demikian, Hotman Paris mengaku membutuhkan waktu lebih untuk mempersiapkan nota pembelaan.

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan mati bagi Teddy Minahasa pada hari ini, Kamis (30/3/2023).

"Menuntut, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati," ujar Jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Dalam perkara ini, Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan.

Namun, Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Sebelumnya, diketahui bahwa enam terdakwa perederan narkoba lainnya sudah selesai menjalani sidang tuntutan.

Tuntutan hukuman yang mereka terima di atas 10 tahun penjara, paling berat yakni 20 tahun penjara.

Enam terdakwa tersebut di antaranya mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Maarif alias Arif, dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved