Curi Handphone Milik Pelajar, Remaja di Tamansari Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi RW

Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda mengatakan, pada peristiwa ini seorang pencuri handphone yang berhasil diamankan yakni berinisial VN.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
Polsek Tamansari berhasil menangkap pelaku pencurian handphone di Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku berhasil terdeteksi dari rekaman CCTV. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, Taman Sari - Polsek Taman Sari berhasil membekuk seorang pelaku pencuri handphone yang terjadi di Jalan Pancoran 5, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat.

Saat itu, Polisi RW Aiptu Jarwoto menerima aduan dari korban seorang pelajar bernama Febiola Yulianti, mengadukan handphone Samsung A30 S miliknya telah dicuri pada, Rabu (15/3/2023).

Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda mengatakan, pada peristiwa ini seorang pencuri handphone yang berhasil diamankan yakni berinisial VN (19).

"Ya benar kami baru saja berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian handphone," kata Adhi Wananda kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Adhi menjelaskan, kejadian bermula saat polisi RW Aiptu Jarwoto yang merupakan Katim Jatanras unit Reskrim Polsek Taman Sari mendapati laporan dari korban.

HP miliknya diambil oleh seseorang, kemudian korban menunjukkan barang bukti ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV.

Baca juga: Pencurian di Restoran Nasi Goreng Sunter Terekam CCTV, Tablet Jutaan Rupiah Digasak Pegawai Sendiri

"Dari rekaman CCTV, terlihat seseorang yang dia kenal dan bekerja di rumahnya terlihat sengaja mencari barang berharga milik korban dan mendapati hp milik korban yang ditaruh diatas tumpukan plastik lalu diambil oleh pelaku," ujarnya.

Korban baru mengetahui handphone miliknya tidak ada saat hendak berangkat ke sekolah.

"Pelaku mengakui perbuatannya menjual barang bukti tersebut kepada seseorang di daerah Tubagus Angke," ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman palimng lama lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved