LPSK Terima Laporan Keluarga Soal Kejanggalan Tewasnya Bripka AS, Mulai TKP Hingga Minum Racun

Keluarga Bripka AS, anggota Satlantas Polres Samosir mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Keluarga anggap ada kejanggalan.

TribunJakarta.com/Bima Putra
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution saat memberi keterangan di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (30/3/2023). Keluarga Bripka AS, anggota Satlantas Polres Samosir mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Keluarga anggap ada kejanggalan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Keluarga Bripka AS, anggota Satlantas Polres Samosir mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pihak keluarga mengajukan permohonan karena mendapati kejanggalan pada jasad Bripka AS yang tewas sebelum membongkar penggelapan pajak kendaraan di UPT Samsat Pangururan.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan berdasar laporan permohonan perlindungan diajukan istri Bripka AS, ada sejumlah poin kejanggalan dalam kasus.

Pertama lokasi Bripka AS ditemukan meninggal di Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada Senin (6/3/2023) lalu.

"Satu TKP (tempat kejadian perkara) yang itu ramai mestinya banyak orang yang lihat karena TKP ramai," kata Maneger di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Bripka AS Tewas saat Kasus Penggelapan Pajak Rp 2,5 M, LPSK akan Minta Keterangan Istri Korban

Kedua Bripka AS yang diduga terlibat penggelapan pajak kendaraan bermotor (PKB) di UPT Samsat Pangururan sebesar Rp2,5 miliar sebelum meninggal sudah mengembalikan uang Rp750 juta.

Menurut pihak keluarga janggal bila Bripka AS memilih mengakhiri hidup bila dia sudah mengembalikan uang Rp750 juta, sehingga pihak keluarga menduga Bripka AS bukan karena bunuh diri.

"Ketiga dia sebetulnya diumumkan mati karena minum racun sebelum autopsi. Itu juga dianggap janggal. Soal diumumkan minum racun sianida yang dipesan melalui aplikasi online," ujarnya.

Masih merujuk keterangan pihak keluarga, Maneger menuturkan saat Bripka AS dinyatakan Polres Samosir meninggal akibat meminum racun handphonenya sudah disita pihak Kapolres Samosir.

Anggota Polres Samosir Bripka Arfan Saragih alias Bripka AS ditemukan tewas disebut karena menenggak racun sianida bersamaan dirinya sedang terjerat kasus penggelapan pajak Rp 2,5 miliar.
Anggota Polres Samosir Bripka Arfan Saragih alias Bripka AS ditemukan tewas disebut karena menenggak racun sianida bersamaan dirinya sedang terjerat kasus penggelapan pajak Rp 2,5 miliar. (Kolase TribunTangerang.com/Ist)

Pihak keluarga mempertanyakan bagaimana mungkin handphone Bripka AS yang sudah disita pihak Polres Samosir dapat digunakan untuk memesan racun sianida secara online.

"Kemudian tanggal tiga ketika diperiksa (pihak Polres Samosir), pengakuan istrinya ketika pulang diperiksa AS itu cerita bahwa dia diancam. Awas anak istrimu, (kalau berbuat) macam-macam," tuturnya.

Kejanggalan tidak berhenti di situ, Maneger mengatakan sebelum meninggal dunia Bripka AS sempat menyatakan akan membongkar kasus penggelapan pajak PKB di Samsat Pangururan.

Berdasar pernyataan Bripka AS semasa hidup kepada pihak keluarga ada sekitar enam orang yang terlibat dalam penggelapan pajak PKB di Samsat Pangururan.

"Kemudian dia (pihak keluarga) menyebut pengumuman resmi dari Polres bunuh diri karena minum racun tapi kepala bagian belakang bonyok dan dari mulut dan hidungnya keluar darah," lanjut dia.

Baca juga: LPSK Tawarkan Perlindungan untuk Saksi Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved