AG Pacar Mario Dituntut 4 Tahun Penjara, Jaksa: Diharapkan Dapat Perbaiki Masa Depan

Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan hal yang meringankan tuntutan terdakwa anak berinisial AG (15).

Tangkapan layar Twitter
Politikus PSI Mohammad Guntur Romli melihat langsung proses rekonstruksi penganiayaan David di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Ia membantah dengan tegas Mario Dandy Satriyo menangis. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan hal yang meringankan tuntutan terdakwa anak berinisial AG (15).

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG dengan pidana empat tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) sore.

"Contohnya kalau hal yang meringankan adalah karena ini anak," kata Syarief kepada wartawan seusai sidang di PN Jakarta Selatan.

Dengan usia yang masih 15 tahun, sambung Syarief, AG diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya.

"Diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang. Itu salah satunya," ujar dia.

Sementara itu, hal yang memberatkan tuntutan AG adalah karena perbuatannya telah menyebabkan David mengalami luka berat.

Baca juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Tuntutan AG Pacar Mario Dandy

"Yang jelas hal memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat. Itu adalah salah satu, tadi ada beberapa," ungkap Syarief.

Syarief menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasa 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," ujar dia.

Diketahui, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.

"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews.com/Jeprima)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved