Cerita Kriminal

Bayi Hasil Hubungan Ayah dengan Anak Tiri di Bekasi Tewas Dipukul di Bagian Wajah

Bayi laki-laki hasil hubungan ayah dengan anak tiri di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi tewas dipukul dibagian wajah sebanyak lima kali. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Tersangka ayah tiri setubuhi anak tirinya hingga hamil di Bekasi saat diringkus polisi, Rabu (5/4/2023). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Bayi laki-laki hasil hubungan ayah dengan anak tiri di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi tewas dipukul dibagian wajah sebanyak lima kali. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, bayi hasil hubungan terlarang tersebut dibunuh lantaran sang ayah tak mau aibnya terungkap. 

"Pelaku panik begitu tahu korban melahirkan, karena dia takut aibnya diketahui orang lain, bayi tersebut dipukul pake tangan," kata Twedi. 

Berdasarkan hasil visum, bayi laki-laki yang baru dilahirkan itu mengalami luka di bagian wajah akibat dipukul sebanyak empat sampai lima kali. 

Pelaku lalu membawa bayi dan ibu yang melahirkan ke klinik terdekat, setelah itu dinyatakan meninggal dunia dikubur di sebuah pemakaman. 

"Setelah diotopsi hasil sementara diketahui ada luka dalam di kepala, menurut pelaku setelah menutup muka bayi dengan kain dia melakukan kekerasan," terangnya. 

Sebelumnya diberitakan, ayah berinisial AT (45) setubuhi anak tirinya berinisial AM (18) hingga hamil, bayi hasil hubungan terlarang lalu dibunuh. 

Twedi mengatakan, kasus ini terungkap pada Sabtu (25/3/2023) lalu. 

Baca juga: Ayah di Bekasi Tega Setubuhi Anak Tiri hingga Melahirkan dengan Iming-Iming Dibelikan HP

"Saat itu sore hari saat berbuka puasa, di TKP (tempat kejadian perkara) Kecamatan Cabangbungin," kata Twedi, Rabu (5/4/2023). 

Bayi berjenis kelamin laki-laki lahir dari kandungan AM, persalinan terjadi di kamar mandi rumah kontrakan tanpa didampingi bidan. 

AT yang mengetahui anak tirinya melahirkan buru-buru berusaha menutup jejak, bayi yang baru lahir tersebut dibunuh dengan cara ditutup kain lalu dipukul. 

"Jadi ada dua kasus, pertama persetubuhan terhadap anak tirinya lalu kasus kedua kekerasan terhadap anak di bawah umur, bayi hasil hubungan mereka," jelas dia. 

Bayi hasil hubungan gelap lalu dikubur di tempat pemakaman, aksi tersebut lalu dicurigai warga setempat hingga terbongkar hubungan gelap ayah dengan anak tirinya tersebut. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat sekitar termasuk tetangga dan kiyai dan RT membantu memberikan informasi soal kejanggalan yang ada di wilayah sana," ucap Twedi. 

Pelaku lanjut Twedi, langsung diringkus Polres Metro Bekasi. Dia dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya. 

"Pertama dikenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU tahun 2022, pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya. 

Kemudian pidana kedua, terkait perbuatan persetubuhan anak tirinya pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Kedua kita kenakan pidana persetubuhan ancaman pidananya 15 tahun ditambah satu per tiga dari ancaman pidana yang ada," tegas dia.

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved