Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Tak Halau Mario Dandy Aniaya David, Shane Ngaku Takut hingga Utang Budi Motor Rusak Diperbaiki

Shane Lukas (19) mengungkapkan alasannya tidak menghalau Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya Cristalino David Ozora (17) secara brutal.

WARTA KOTA/YULIANTO
Pertemanan yang terjalin antara Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) rupanya sudah berjalan lebih dari satu tahun. Namun keduanya berbeda ketika menjelaskan soal kronologi penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David (17). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Shane Lukas (19) mengungkapkan alasannya tidak menghalau Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya Cristalino David Ozora (17) secara brutal.

Kepada Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara, Shane mengaku takut kepada Mario.

Hal itu disampaikan Shane saat bersaksi untuk terdakwa AG dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

"Memang ada ungkapan dari Hakim ditanya 'kenapa pada menit-menit terakhir Shane itu nggak mau bertindak untuk pada saat di push up, pada saat dia (David) di plank, kenapa kamu Shane tidak membela langsung, tidak langsung menghalangi'," kata kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing, seusai sidang.

"Si Shane mengatakan bahwa dia berada dalam ketakutan kepada Mario," tambahnya.

Baca juga: Hari Ini, AG Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Berencana David Ozora

Hakim Sri Wahyuni Batubara, lanjut Happy, kembali bertanya soal alasan Shane takut kepada Mario Dandy.

Shane merasa memiliki utang budi setelah motornya yang rusak diperbaiki oleh Mario.

"Hakimnya menanyakan 'kenapa takut?' Kemudian si shane mengatakan bahwa dia ini memang takut bahwa si Mario ini pernah memperbaiki motornya selama dua minggu. Jadi rusak motornya si Shane dan diperbaiki oleh Mario," ujar Happy.

Baca juga: Dari Teman Jadi Lawan, Mario dan Shane Saling Bantah Soal Ucapan Free Kick Saat David Dianiaya

Di sisi lain, Shane mengaku menyesal terlibat dalam penganiayaan David. Happy menyebut Shane menangis di persidangan.

"Hakim menanyakan apakah Shane menyesal dengan kejadian ini, dia menyesal dan dia si Shane ini menangis," tutur Happy.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved