Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Wajah Datar Mario Dandy Ditanya Sang Ayah Jadi Tersangka KPK: Hanya Membisu Masuk Mobil Tahanan
Selepas menjalani sidang, tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), melangkah keluar menuju mobil tahanan.
Diberitakan sebelumnya, sidang perkara penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa anak berinisial AG (15) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2023).
Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan beberapa saksi.
"Agenda pemeriksaan saksi ahli sekaligus pemeriksaan anak AG," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Reza Prasetyo Andono kepada wartawan.
AG juga akan dipertemukan kembali dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) yang diperiksa sebagai saksi.
Tersangka lainnya, Shane Lukas (19), juga akan diperiksa sebagai saksi.
"Pelaku lain juga kita agendakan . Mario dan Shane kita hadirkan sebagai saksi di persidangan," ujar dia.
Diketahui, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.
"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).
Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
| Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
|
|---|
| Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
|
|---|
| Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
|
|---|
| Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/mario-dandy-satriyo-dan-shane-lukas-usai-diperiksa-sebagai-saksi-dalam-sidang-penganiayaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.