Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Wajah Datar Mario Dandy Ditanya Sang Ayah Jadi Tersangka KPK: Hanya Membisu Masuk Mobil Tahanan
Selepas menjalani sidang, tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), melangkah keluar menuju mobil tahanan.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Selepas menjalani sidang, tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), melangkah keluar menuju mobil tahanan.
Namun, dalam perjalanan keluar, rombongan wartawan telah menyambutnya dan melontarkan sejumlah pertanyaan ke arah Mario Dandy.
Tak sepatah kata pun yang keluar dari mulut Mario Dandy saat ditanya wartawan.
Mario yang berjalan keluar bersama tersangka lainnya, Shane Lukas hanya membisu.
Mario Dandy terlihat diam enggan menanggapi pertanyaan wartawan yang menyinggung terkait penetapan status tersangka sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Dalam Sidang AG, Amanda Mantan Pacar Mario Bantah Jadi Sosok Pembisik
Ya, sang ayah ikut-ikutan terjerat hukum akibat ulah Mario Dandy yang menganiaya David.
Akibat perkelahian itu, publik menyoroti siapa ayah dari anak yang berlagak arogan ini.
Ternyata, harta yang dimiliki sang ayah sebagai pejabat pajak tak wajar.
Baca juga: Dari Teman Jadi Lawan, Mario dan Shane Saling Bantah Soal Ucapan Free Kick Saat David Dianiaya
Selidik punya selidik, Rafael ternyata diduga menerima banyak gratifikasi selama bertahun-tahun.
Saat keluar dari sebuah pintu, Mario tampak mengangkat tangan kanannya. Barangkali sebagai tanda agar wartawan menyingkir dari jalannya.
Kepalanya lalu menunduk, wajahnya pun terlihat datar. Tak ada raut kesedihan saat wartawan menanyai soal status sang ayah.
Baca juga: Mario Dandy Sudutkan Amanda di Sidang, Masih Ngotot Percaya AG Dilecehkan David
Meski tak ada sama sekali kata yang keluar dari mulut Mario, wartawan terus menguber Mario sampai ke arah mobil tahanan menunggu.
Terlihat hanya satu polisi wanita saja yang mencoba mengawal Mario. Polwan itu seakan tak berdaya menahan rombongan wartawan yang mengekor Mario.
Lensa camera terus menyorot ke wajah Mario Dandy dan Shane Lukas. Namun, wartawan hanya mendapatkan gambar tanpa bisa mengutip penjelasan mereka di ruang sidang.
Mario pun akhirnya bisa masuk ke dalam mobil tahanan dan pergi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, sidang perkara penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa anak berinisial AG (15) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2023).
Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan beberapa saksi.
"Agenda pemeriksaan saksi ahli sekaligus pemeriksaan anak AG," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Reza Prasetyo Andono kepada wartawan.
AG juga akan dipertemukan kembali dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) yang diperiksa sebagai saksi.
Tersangka lainnya, Shane Lukas (19), juga akan diperiksa sebagai saksi.
"Pelaku lain juga kita agendakan . Mario dan Shane kita hadirkan sebagai saksi di persidangan," ujar dia.
Diketahui, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.
"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).
Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.
Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.