Viral di Media Sosial

Polisi Tangkap 2 Pemalak Sopir Mobil Boks yang Aksinya Viral di Jembatan Tiga Penjaringan

Polsek Metro Penjaringan menangkap dua pelaku pemalakan terhadap sopir truk di Jalan Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara.

Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Konferensi pers di Mapolsek Metro Penjaringan terkait penangkapan pelaku pemalakan sopir mobil boks, Kamis (6/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Polsek Metro Penjaringan menangkap dua pelaku pemalakan terhadap sopir truk di Jalan Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara.

Para pelaku ditangkap usai melakukan pemalakan disertai kekerasan terhadap korbannya pada Selasa (4/4/2023) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi mengatakan, kedua pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Para pelaku yang ditangkap adalah mereka yang aksinya terekam kamera video amatir dan diviralkan di media sosial.

"Yang mana pelaku terekam ada tiga, namun saat ini kita dapat meringkus dua pelaku," kata Bobby di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (6/4/2023).

Dua pelaku pemalakan ini masing-masing berinisial RP (33) dan MI (38).

Keduanya sehari-hari beraktivitas sebagai pengamen di sekitaran wilayah Jembatan Tiga.

Bobby menerangkan, pada saat kejadian Selasa siang lalu, para pelaku menyetop mobil boks di lampu merah Jembatan Tiga.

Mereka lalu meminta uang kepada sopir mobil boks itu sambil mengancamnya menggunakan cutter.

Baca juga: Korban Pemalakan Preman di Tomang Belum Lapor Polisi, 4 Pelaku Bakal Diserahkan ke Dinsos Jakbar

"Mereka diberi uang Rp 2.000 oleh sopir tapi meminta lebih dengan melakukan pengancaman menggunakan cutter," jelas Bobby.

Atas kejadian yang viral itu, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan di bawah pimpinan Kompol Harry Gasgari langsung bergerak mencari para pelaku.

Dalam waktu 22 jam, dua dari tiga pelaku langsung dibekuk beserta barang bukti tas pinggang, uang tunai, handphone, dan topi.

"Satu lagi tersangka atas nama K masih kita lakukan pengejaran," ucap Bobby.

Kedua pelaku yang ditangkap kini diproses dan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Mereka terancam 9 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved