Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Sidang Vonis Penganiayaan David Digelar Terbuka, Kuasa Hukum Sebut AG Tidak Dihadirkan
Mangatta menilai sangat berat bagi AG jika majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa anak berinisial AG (15) tidak akan dihadirkan dalam sidang vonis perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).
Sidang vonis AG akan digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) mendatang.
"Itu di Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) memang untuk sidang putusan dimungkinkan terbuka untuk umum. Tapi, klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena UU SPPA juga menyatakan demikian," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Mangatta berharap Hakim menjatuhkan vonis terbaik kepada AG. Sebab, ia menyebut AG bersikap kooperatif selama persidangan.
"Kami pasti berharap yg terbaik bagi anak dan pastinya keadilan untuk semua. Kami juga sangat kooperatif, teman-teman lihat prosesnya. Kami selalu sampaikan sebagaimana yang harus kami sampaikan," ujar dia.
"Jadi, kita berharap keadilan untuk semua, termasuk untuk anak AG dan anak David," tambahnya.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Bakal Lawan Tuntutan 4 Tahun Penjara Jaksa, Siapkan Pembelaan hingga Bukti CCTV
Adapun terdakwa AG dituntut hukuman empat tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Mangatta menilai sangat berat bagi AG jika majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, ia belum dapat berbicara banyak soal rencana banding atas vonis Hakim.
"Kita lihat nanti (rencana banding), pasti berat untuk anak. Kami akan tetap ikuti proses hukum sampai selesai," tutur Mangatta.
AG akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas JPU pada sidang Kamis (6/4/2023) besok.
"Kami besok menanggapinya. Tuntutannya empat tahun, anak AG akan terus kooperatif. Kita akan sampaikan pembelaan-pembelaan kita," kata Mangatta.
Baca juga: Shane Lukas Banjir Air Mata di Sidang AGH Sampai Bantah Mario Dandy, Ucapan Ayah David Terbukti
Mangatta mengungkapkan, pihaknya akan meluruskan sejumlah fakta sesuai keterangan AG dan bukti rekaman CCTV.
Menurutnya, beberapa bukti yang terekam di CCTV tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sidang-perkara-penganiayaan-cristalino-david-ozora-dengan-pelaku-ag-di-pn-jaksel.jpg)