Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Sidang Vonis Penganiayaan David Digelar Terbuka, Kuasa Hukum Sebut AG Tidak Dihadirkan

Mangatta menilai sangat berat bagi AG jika majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan pelaku berinisial AG (15) yang juga pacar Mario Dandy Satriyo (20) akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

"Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV. Makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin sampaikan bukti CCTV perlihatkan ke Ibu Hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tak sesuai dengan tuntutan," ujar dia.

Ia berharap pembelaan yang disampaikan dalam sidang besok menjadi pertimbangan Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam menjatuhkan vonis untuk AG.

"Kami harap pembelaan kami besok dipertimbangkan yang mulia Majelis Hakim untuk putusan hari Senin nanti," ucap Mangatta.

Mario Dandy Satriyo (20) menyuruh Cristalino David Ozora (20) memeragakan sikap tobat saat rekonstruksi kasus penganiayaan David di TKP di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Mario Dandy Satriyo (20) menyuruh Cristalino David Ozora (20) memeragakan sikap tobat saat rekonstruksi kasus penganiayaan David di TKP di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Di sisi lain, pihak Cristalino David Ozora (17) mengapresiasi tuntutan Jaksa kepada terdakwa AG.

"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum di mana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni.

Mellisa berharap Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis kepada AG sesuai dengan tuntutan Jaksa.

Sidang pembacaan putusan untuk terdakwa AG akan digelar pada Senin (10/4/2023) mendatang.

"Kami berharap nanti vonis dari Hakim tunggal ini juga memberikan sesuai dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum yaitu empat tahun terhadap anak," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasa 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Jadi, tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," ujar Syarief.

Baca juga: Pengakuan Rafael Alun Merasa Sudah Jadi ASN yang Baik, Bak Mimpi Jadi Tersangka hingga Tahanan KPK

Diketahui, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.

"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved