Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

AG Pacar Mario Dandy Bakal Lawan Tuntutan 4 Tahun Penjara Jaksa, Siapkan Pembelaan hingga Bukti CCTV

Mangatta mengungkapkan, pihaknya akan meluruskan sejumlah fakta sesuai keterangan AG dan bukti rekaman CCTV. Menurutnya, beberapa bukti yang terekam

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan pelaku berinisial AG (15) yang juga pacar Mario Dandy Satriyo (20) akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa anak berinisial AG (15) akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (6/4/2023) besok.

AG dituntut dengan hukuman empat tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atas perkara penganiayaan terhadap mantan pacarnya, Cristalino David Ozora (17).

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa AG digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

"Kami besok menanggapinya. Tuntutannya empat tahun, anak AG akan terus kooperatif. Kita akan sampaikan pembelaan-pembelaan kita," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan seusai sidang.

Mangatta mengungkapkan, pihaknya akan meluruskan sejumlah fakta sesuai keterangan AG dan bukti rekaman CCTV.

Menurutnya, beberapa bukti yang terekam di CCTV tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa.

"Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV. Makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin sampaikan bukti CCTV perlihatkan ke Ibu Hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tak sesuai dengan tuntutan," ujar dia.

Baca juga: Kubu David Puas AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Berharap Hakim Jatuhi Vonis Serupa

Ia berharap pembelaan yang disampaikan dalam sidang besok menjadi pertimbangan Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam menjatuhkan vonis untuk AG.

"Kami harap pembelaan kami besok dipertimbangkan yang mulia Majelis Hakim untuk putusan hari Senin nanti," ucap Mangatta.

Di sisi lain, pihak Cristalino David Ozora (17) mengapresiasi tuntutan Jaksa kepada terdakwa AG.

"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum di mana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni.

Baca juga: Rafael Alun Ditahan KPK, Sempat Ngaku Tak Kenal Satupun Artis Seolah Lupa Mantunya Rekan Raffi Ahmad

Mellisa berharap Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis kepada AG sesuai dengan tuntutan Jaksa.

Sidang pembacaan putusan untuk terdakwa AG akan digelar pada Senin (10/4/2023) mendatang.

"Kami berharap nanti vonis dari Hakim tunggal ini juga memberikan sesuai dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum yaitu empat tahun terhadap anak," ujar dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved