Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kubu David Puas AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Berharap Hakim Jatuhi Vonis Serupa

Adapun sidang pembacaan putusan untuk terdakwa pacar Mario Dandy, AG, ini akan digelar pada Senin, 10 April 2023 mendatang.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraeni, saat diwawancarai terkait sidang tuntutan AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). David Ozora merupakan korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Dandy Satriyo (20) dkk yang kini menjalani persidanan di PN Jaksel.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pihak Cristalino David Ozora (17) mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada anak berinisial AG (15) selaku terdakwa kasus penganiayaan David, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Adapun AG dituntut dengan hukuman empat tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum di mana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, seusai sidang di PN Jakarta Selatan.

Mellisa berharap Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis kepada AG sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Adapun sidang pembacaan putusan untuk terdakwa pacar Mario Dandy, AG, ini akan digelar pada Senin, 10 April 2023 mendatang.

"Kami berharap nanti vonis dari Hakim tunggal ini juga memberikan sesuai dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum yaitu empat tahun terhadap anak," ujar dia.

Baca juga: AG Pacar Mario Dituntut 4 Tahun Penjara, Jaksa: Diharapkan Dapat Perbaiki Masa Depan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasa 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Jadi, tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," ujar Syarief.

Diketahui, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.

"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Sikap Arogan Teddy Minahasa Dibongkar Dody Prawiranegara saat Bacakan Pleidoi di Sidang

Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan pelaku berinisial AG (15) yang juga pacar Mario Dandy Satriyo (20) akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
Sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan pelaku berinisial AG (15) yang juga pacar Mario Dandy Satriyo (20) akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  (Kolase TribunJakarta.com)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved