Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

PN Jakarta Selatan Belum Pastikan Kehadiran AG Dalam Sidang Vonis Penganiayaan David

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum memastikan kehadiran terdakwa anak berinisial AG dalam sidang pembacaan putusan.

Kolase TribunJakarta
Seorang wanita berinisial AGH (15) akhirnya ditangkap dan ditahan polisi menyusul kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). Ayah David, Jonathan Latumahina dalam akun media sosialnya tampak menanggapi 'bergabungnya' AGH ditahan bersama dua rekannya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum memastikan kehadiran terdakwa anak berinisial AG dalam sidang pembacaan putusan.

Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara akan membacakan vonis untuk terdakwa AG pada Senin (10/4/2023).

Sidang vonis akan digelar secara terbuka. Namun, pengunjung sidang bakal tetap dibatasi.

"Kalau pastinya (AG hadir atau tidak) kami tidak tahu," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi, Sabtu (8/4/2023).

Namun, Djuyamto memastikan sidang vonis tetap berjalan walaupun AG tidak hadir di PN Jakarta Selatan.

"Istilahnya bukan keputusan Hakim. Nanti pada hari Senin Hakim membuka sidang dengan agenda pembacaan putusan. AG hadir atau tidak, agenda pembacaan putusan tetap dilaksanakan," ujar dia.

Sebelumnya, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan kliennya tidak akan dihadirkan dalam sidang vonis perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Itu di Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) memang untuk sidang putusan dimungkinkan terbuka untuk umum. Tapi klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena UU SPPA juga menyatakan demikian," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Mangatta berharap Hakim menjatuhkan vonis terbaik kepada AG. Sebab, ia menyebut AG bersikap kooperatif selama persidangan.

Baca juga: Nasibnya Ditentukan Senin Depan, Ini Perjalanan AG di Kasus Penganiayaan David Ozora

"Kita pasti berharap yg terbaik bagi anak dan pastinya keadilan tuk semua. Kami juga sangat kooperatif, teman-teman lihat prosesnya. Kami selalu sampaikan sebagaimana yang harus kami sampaikan," ujar dia.

"Jadi kita berharap keadilan untuk semua, termasuk untuk anak AG dan anak David," tambahnya.

Adapun terdakwa AG dituntut hukuman empat tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Mangatta menilai sangat berat bagi AG jika Hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, ia belum dapat berbicara banyak soal rencana banding atas vonis Hakim.

"Kita lihat nanti (rencana banding), pasti berat untuk anak. Kami akan tetap ikuti proses hukum sampai selesai," tutur Mangatta.

Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews.com/Jeprima)

AG akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas JPU pada sidang Kamis (6/4/2023) besok.

"Kami besok menanggapinya. Tuntutannya empat tahun, anak AG akan terus kooperatif. Kita akan sampaikan pembelaan-pembelaan kita," kata Mangatta.

Mangatta mengungkapkan, pihaknya akan meluruskan sejumlah fakta sesuai keterangan AG dan bukti rekaman CCTV.

Menurutnya, beberapa bukti yang terekam di CCTV tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa.

"Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV. Makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin sampaikan bukti CCTV perlihatkan ke Ibu Hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tak sesuai dengan tuntutan," ujar dia.

Ia berharap pembelaan yang disampaikan dalam sidang besok menjadi pertimbangan Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam menjatuhkan vonis untuk AG.

"Kami harap pembelaan kami besok dipertimbangkan yang mulia Majelis Hakim untuk putusan hari Senin nanti," ucap Mangatta.

Di sisi lain, pihak Cristalino David Ozora (17) mengapresiasi tuntutan Jaksa kepada terdakwa AG.

"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum di mana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni.

Mellisa berharap Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis kepada AG sesuai dengan tuntutan Jaksa.

Sidang pembacaan putusan untuk terdakwa AG akan digelar pada Senin (10/4/2023) mendatang.

"Kami berharap nanti vonis dari Hakim tunggal ini juga memberikan sesuai dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum yaitu empat tahun terhadap anak," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasa 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," ujar Syarief.

Diketahui, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.

"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved