Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

David Ozora Dipastikan Tak Hadir saat AG Divonis Hakim, Kuasa Hukum: Masih Belum Stabil

Kondisi David Ozora masih belum pulih sehingga dikhawatirkan bakal mengalami trauma bila diingatkan kasus tersebut.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Ig Inul Daratista
Momen haru terlihat ketika David Ozora (17) pegang kumis suami pedangdut Inul Daratista. Korban penganiayaan Mario Dandy tersebut tertawa lepas saat tangan kurusnya menyentuh kumis tebal Adam Suseno. 

"Jadi kita berharap keadilan untuk semua, termasuk untuk anak AG dan anak David," tambahnya.

Adapun terdakwa AG dituntut hukuman empat tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Mangatta menilai sangat berat bagi AG jika Hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, ia belum dapat berbicara banyak soal rencana banding atas vonis Hakim.

"Kita lihat nanti (rencana banding), pasti berat untuk anak. Kami akan tetap ikuti proses hukum sampai selesai," tutur Mangatta.

Sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan pelaku berinisial AG (15) yang juga pacar Mario Dandy Satriyo (20) akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
Sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan pelaku berinisial AG (15) yang juga pacar Mario Dandy Satriyo (20) akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  (Kolase TribunJakarta.com)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasa 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," ujar Syarief.

Diketahui, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.

"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Sudah Pelajari Putusan Banding Vonis Sambo Cs, Pengadilan Tinggi Jakarta Akan Sidang 12 April 2023

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved