Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
David Ozora Dipastikan Tak Hadir saat AG Divonis Hakim, Kuasa Hukum: Masih Belum Stabil
Kondisi David Ozora masih belum pulih sehingga dikhawatirkan bakal mengalami trauma bila diingatkan kasus tersebut.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Cristalino David Ozora (17) dipastikan tidak akan hadir dalam sidang putusan terdakwa pelaku anak AG (15) terkait kasus penganiayaan yang menjeratnya.
Diketahui, AG akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/4/1023)
Sidang vonis AG akan dipimpin Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dan dilaksanakan secara terbuka.
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini memastikan, kondisi kliennya masih belum stabil dan tidak akan dibawa menghadiri sidang putusan AG.
Saat ini, David Ozora masih fokus dalam proses penyembuhannya di rumah sakit.
Tim kuasa hukum tak ingin memaksakan kliennya bisa hadir dalam proses sidang penuntutan AG.
"Rasanya juga belum ya, karena respons dan komunikasi antara keluarga dengan David ini sifatnya masih satu arah," kata Mellisa Anggraini kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Nota Pembelaan AG Ditolak, Jaksa Minta Pacar Mario Dandy Dihukum 4 Tahun Penjara
Mellisa menerangkan, pihak keluarga dan tim kuasa hukum tidak pernah sekali pun menyinggung kasus AG kepada kliennya.
Kondisi David Ozora masih belum pulih sehingga dikhawatirkan bakal mengalami trauma bila diingatkan kasus tersebut.
"Tidak pernah dibahas hal tersebut dengan nasib kita sudah bersyukur hari ini David sudah tidak lagi mengalami kejang dan tidak ada gerakan agresif, walau pun masih sekali-sekali tetapi kondisi fisiknya sudah lebih baik," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan kliennya tidak akan dihadirkan dalam sidang vonis perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Itu di Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) memang untuk sidang putusan dimungkinkan terbuka untuk umum. Tapi klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena UU SPPA juga menyatakan demikian," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Sikap Arogan Teddy Minahasa Dibongkar Dody Prawiranegara saat Bacakan Pleidoi di Sidang
Mangatta berharap Hakim menjatuhkan vonis terbaik kepada AG. Sebab, ia menyebut AG bersikap kooperatif selama persidangan.
"Kita pasti berharap yg terbaik bagi anak dan pastinya keadilan tuk semua. Kami juga sangat kooperatif, teman-teman lihat prosesnya. Kami selalu sampaikan sebagaimana yang harus kami sampaikan," ujar dia.
"Jadi kita berharap keadilan untuk semua, termasuk untuk anak AG dan anak David," tambahnya.
Adapun terdakwa AG dituntut hukuman empat tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Mangatta menilai sangat berat bagi AG jika Hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, ia belum dapat berbicara banyak soal rencana banding atas vonis Hakim.
"Kita lihat nanti (rencana banding), pasti berat untuk anak. Kami akan tetap ikuti proses hukum sampai selesai," tutur Mangatta.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasa 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," ujar Syarief.
Diketahui, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.
"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).
Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Sudah Pelajari Putusan Banding Vonis Sambo Cs, Pengadilan Tinggi Jakarta Akan Sidang 12 April 2023
Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.
Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.