Cerita Kriminal
Anak Kos yang Ditangkap BNNK Jakarta Utara Sudah 4 Bulan Edarkan Sabu di Sekitar Sunter
Di tengah kondisi tanpa pekerjaan, AY selama empat bulan belakangan mencari uang dari mengedarkan sabu di sekitar Sunter Jaya.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
AY (26), penghuni kos-kosan di Sunter Jaya, Tanjung Priok, ditangkap BNN Kota Jakarta Utara, atas kasus mengedarkan sabu.
"Kemudian satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat 5,76 gram," sambungnya.
Petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, handphone tersangka, serta dompet penyimpanan sabu.
Atas perbuatannya mengedarkan sabu, AY dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
AY kini sudah dibawa ke markas BNNK Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saya mengapresiasi pengungkapan kasus ini oleh Tim Pemberantasan BNNK Jakarta Utara karena telah menyelamatkan sejumlah kurang lebih 36 jiwa di Jakarta Utara," tandas Bambang.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Cerita Kriminal
Selesai Upacara HUT ke-80 RI, Polsek Cilincing Bekuk Pengedar Ekstasi dari Hotel di Sunter dan Medan |
![]() |
---|
5 Hal Seputar Sidang Polisi Tembak Polisi: Dadang Dituntut Mati, Ibu Korban Bergetar Tahan Tangis |
![]() |
---|
Polres Jakarta Selatan Tangkap Pengedar 13 Kg Ganja di Pamulang, Pelaku Diperintah Napi di Lapas |
![]() |
---|
Polsek Penjaringan Tangkap 3 Pencuri ECU Truk Seharga Rp 40 Juta, Ternyata Tetangga Korban |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Ganja 7 Kg, Pelaku Diciduk Polisi di Depan Terminal Pulogebang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.