Cerita Kriminal

Anak Kos yang Ditangkap BNNK Jakarta Utara Sudah 4 Bulan Edarkan Sabu di Sekitar Sunter

Di tengah kondisi tanpa pekerjaan, AY selama empat bulan belakangan mencari uang dari mengedarkan sabu di sekitar Sunter Jaya.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
AY (26), penghuni kos-kosan di Sunter Jaya, Tanjung Priok, ditangkap BNN Kota Jakarta Utara, atas kasus mengedarkan sabu.  

"Kemudian satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat 5,76 gram," sambungnya.

Petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, handphone tersangka, serta dompet penyimpanan sabu.

Atas perbuatannya mengedarkan sabu, AY dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

AY kini sudah dibawa ke markas BNNK Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saya mengapresiasi pengungkapan kasus ini oleh Tim Pemberantasan BNNK Jakarta Utara karena telah menyelamatkan sejumlah kurang lebih 36 jiwa di Jakarta Utara," tandas Bambang.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved