Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Vonis AG Lebih Rendah dari Tuntutan, Kubu David Minta Jaksa Banding Demi Hukuman Lebih Berat

Mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20) itu divonis 3,5 tahun penjara dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraeni, saat diwawancarai terkait sidang tuntutan AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). David Ozora merupakan korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Dandy Satriyo (20) dkk yang kini menjalani persidanan di PN Jaksel.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraeni, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Hakim kepada terdakwa anak berinisial AG (15).

Mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20) itu divonis 3,5 tahun penjara dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Kuasa hukum dan keluarga David Ozora menghargai keputusan Hakim tunggal. Namun kami meminta Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," kata Mellisa dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).

Pasalnya, lanjut Mellisa, putusan Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut AG dengan hukuman empat tahun penjara.

"Mengingat putusan Hakim dibawah tuntutan jaksa selama empat tahun, dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan Hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak (AG) terhadap anak korban," ujar dia. 

"Pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama  menimbulkan penganiayaan berat," tambahnya.

Ia pun menyerahkan upaya hukum selanjutnya kepada Jaksa dan berharap penganiayaan seperti yang dialami David tidak terulang.

Baca juga: AG Divonis 3,5 Tahun Beda 6 Bulan dari Tuntutan, Jaksa Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

"Kami berharap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban di tengah- tengah kehidupan bermasyarakat," ucap Mellisa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya menyatakan sikap untuk pikir-pikir atas vonis Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

"Perbedaannya hanya masalah lamanya hukuman. Kalau kami menuntut empat tahun, Hakim menyatakan anak tersebut menjatuhkan pidana tiga tahun dan enam bulan dengan cara ditempatkan di LPKA. Untuk itu Jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir," kata Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).

Syarief menjelaskan, Jaksa memiliki waktu selama tujuh hari untuk mempelajari putusan Hakim.

"Jadi kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dulu putusan seperti apa, kan salinan juga belum kami terima. Kami akan pelajari dulu selama tujuh hari. Setelah tujuh hari, kami akan memberikan sikap, kami akan memberikan banding atau menerima," ujar dia.

Politikus PSI Mohammad Guntur Romli melihat langsung proses rekonstruksi penganiayaan David di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Ia membantah dengan tegas Mario Dandy Satriyo menangis.
Politikus PSI Mohammad Guntur Romli melihat langsung proses rekonstruksi penganiayaan David di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Ia membantah dengan tegas Mario Dandy Satriyo menangis. (Tangkapan layar Twitter)

Hakim Sri Wahyuni menyebut AG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

Sidang vonis terdakwa AG digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim dalam sidang putusan.

Vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa AG itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Sri Wahyuni mengatakan, hal yang memberatkan vonis terdakwa AG yaitu kondisi David Ozora.

"Anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Sri Wahyuni.

Sementara itu, salah satu hal meringankan vonis AG adalah usianya yang masih 15 tahun dan diharapkan dapat memperbaiki diri.

"Anak mempunyai orangtua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," ungkap Hakim.

Selain itu, mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20) itu disebut telah menyesali perbuatannya.

Adapun peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews.com/Jeprima)

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved