Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Dosa Besar Ferdy Sambo sampai Hakim Tetap Hukum Mati: Puluhan Anggota Polri Terseret

Singgih mengungkapkan, sanksi etik itu berdampak langsung pada keluarga para anggota Polri yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Tribun Jakarta
Satu per satu bekas anak buah Ferdy Sambo mengungkapkan jeritan hatinya setelah mereka sadar menjadi korban sang mantan Kadiv Propam Polri di kasus pembunuhan Brigadir J. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membeberkan alasan menolak banding Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (12/4/2023), Mejelis Hakim PT DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dengan demikian, mantan Kadiv Propam Polri itu tetap divonis hukuman mati.

Salah satu alasan ditolaknya banding Ferdy Sambo yaitu banyak anggota Polri yang terseret kasus ini.

Bahkan, beberapa anggota Polri dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Majelis Hakim Tinggi juga membenarkan tentang hal itu, di mana terdapat puluhan anggota Polri, selain menjadi terdakwa dan diadili pada peradilan umum, dalam perkara pembunuhan maupun perkara obstruction of justice yakni karena menghalang-halangi proses hukum, juga mereka yang menjalani sidang komisi kode etik Polri dengan hukuman yang berbeda-beda, di antaranya berkait dengan demosi hingga PTDH," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso saat membacakan amar putusan banding.

Baca juga: Abuse of Power Berujung Petaka, Hakim Beberkan Hikmah Besar di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo

Singgih mengungkapkan, sanksi etik itu berdampak langsung pada keluarga para anggota Polri yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J.

"Semua mengimbas pada masa depan, karir dan jabatan yang bersangkutan, juga pada keluarganya, yakni istri serta anak-anaknya," ujar Hakim.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (13/2/2023).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Mami Linda Terbukti Bersalah di Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Jaksa Tolak Pembelaan di Persidangan

Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Adapun Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah membuat hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU dalam persidangan, Selasa (17/1/2023).

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga dinilai membuat kegaduhan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri," ujar JPU.

Selain itu, Jaksa menyebut perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," ungkap JPU.

Sambo Paling Berat, Bharada E Paling Ringan

Bharada E saat memperagakan adegan penembakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tampak Brigadir J setengah berlutut sebelum ditembak.
Bharada E saat memperagakan adegan penembakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tampak Brigadir J setengah berlutut sebelum ditembak. (Youtube Polri TV Radio)

Dalam kasus ini, ada empat terdakwa lainnya selain Ferdy Sambo.

Keempatnya yakni Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo), serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (ajudan Ferdy Sambo). 

Namun, hanya empat terdakwa yang mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sementara, Bharada E tidak mengajukan banding.

Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Baca juga: Disambut Meriah saat Bebas, Anas Urbaningrum Dulu Siap Digantung di Monas Nyatanya Korupsi Hambalang

Terkait perkara ini, Ferdy Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.

Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. (TribunJakarta.com/Kompas.com)

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved