Polisi Terlibat Narkoba

Hari Ini AKBP Dody Cs Jalani Sidang Lanjutan Peredaran Narkoba di PN Jakbar: Jaksa Bacakan Replik

Adapun AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun, Linda Pujiastuti 18 tahun, Kompol Kasranto serta Syamsul Maarif 17 tahun,

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Dua tersangka peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (kanan) dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara (kiri) akan dikonfrontir di Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba yakni eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, bakal menjalani sidang lanjutan kasus peredaran barang bukti narkoba pada hari ini, Rabu (12/4/2023).

Agenda persidangan bagi ketiga terdakwa yakni pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi atau pembelaan yang telah diajukan.

Lanjutan persidangan bagi ketiga terdakwa akan dilaksanakan di ruang sidang utama Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, replik akan dibacakan bagi tiga terdakwa pada Rabu (12/4/2023) pukul 09.00 WIB.

Persidangan bagi ketiga terdakwa akan dipimpin oleh Hakim Ketua yang sama yakni Jon Sarman Saragih.

Baca juga: Sikap Arogan Teddy Minahasa Dibongkar Dody Prawiranegara saat Bacakan Pleidoi di Sidang

Baca juga: Ahli Digital Forensik Bongkar Chat Teddy Minahasa ke Doddy di Persidangan Soal Trawas

Dalam perkara ini, para terdakwa telah dituntut hukuman yang berbeda-beda oleh JPU.

Teddy Minahasa sebelumnya mendapat tuntutan paling berat, yakni hukuman mati.

Adapun AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun, Linda Pujiastuti 18 tahun, Kompol Kasranto serta Syamsul Maarif 17 tahun, Aiptu Janto 15 tahun, dan Muhamad Nasir 11 tahun.

Selain itu, para terdakwa terkecuali Teddy Minahasa juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan primair.

Baca juga: Mario Dandy Seharusnya Kena Pasal Pencabulan Anak, Terkuak di Sidang Sudah Cabuli AGH Berkali-kali

Berikut jadwal lengkap persidangan kasus ini pada pekan kedua April 2023:

1. Rabu (12/4/2023) pukul 09.00 WIB

Sidang atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto.

Agenda: Pembacaan replik dari jaksa penuntut umum

Tempat: Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi

Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. (Foto Kolase Tribunnews.com)

2. Rabu (12/4/2023) pukul 10.00 WIB

Sidang atas terdakwa Syamsul Maarif alias Arif.

Agenda: Pembacaan replik dari jaksa penuntut umum

Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Majelis Hakim: Yulisar, Lindawaty, dan Dinahayati

3. Rabu (12/4/2023) pukul 13.00 WIB

Baca juga: Tafsir Perintah Hajar dan Tembak Bisa Jadi Angin Segar Bagi Ferdy Sambo, Vonis Berubah Lebih Ringan

Sidang atas terdakwa Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.

Agenda: Pembacaan putusan

Tempat: Ruang Sidang Sarwata Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Majelis Hakim: Yulisar, Agustinus Asgari, dan Dinahayati

4. Rabu (12/4/2023) pukul 13.00 WIB

Sidang atas terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng.

Agenda: Pembacaan putusan

Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Majelis Hakim: Yulisar, Agustinus Asgari, dan Lindawaty

5. Kamis (30/3/2023) pukul 09.00 WIB

Sidang atas terdakwa Irjen Teddy Minahasa.

Agenda: Pembacaan replik dari jaksa penuntut umum

Tempat: Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved