Polisi Terlibat Narkoba

Pleidoi Dody Prawiranegara Ditolak, JPU Ungkap Hal yang Memberatkan Soal Perintah Teddy Minahasa

Jaksa menyebut, Dody Prawiranegara melaksanakan perintah Teddy Minahasa untuk menukar sebagian narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan dengan tawas

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara membacakan surat nota pembelaan atau pleidoi selaku terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). 

Selanjutnya, Dody Prawiranegara menyerahkan uang tersebut kepada saksi Teddy Minahasa.

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara membacakan pleidoi di kasus peredaran narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara membacakan pleidoi di kasus peredaran narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

"Terdakwa adalah orang yang kembali menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 2000 gram kepada saksi Linda Pujiastuti melalui saksi Syamsul Maarif, juga menyimpan sisanya sebanyak 2000 gram lebih di rumah terdakwa," pungkasnya.

Namun hal itu gagal karena aksinya tertangkap pihak kepolisian.

Berdasarkan fakta tersebut, Jaksa berpendapat perbuatan Dody Prawiranegara terpenuhinya unsur dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan dan tuntutan penuntut umum.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved