Polisi Terlibat Narkoba
Pleidoi Dody Prawiranegara Ditolak, JPU Ungkap Hal yang Memberatkan Soal Perintah Teddy Minahasa
Jaksa menyebut, Dody Prawiranegara melaksanakan perintah Teddy Minahasa untuk menukar sebagian narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan dengan tawas
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara membacakan surat nota pembelaan atau pleidoi selaku terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Selanjutnya, Dody Prawiranegara menyerahkan uang tersebut kepada saksi Teddy Minahasa.

"Terdakwa adalah orang yang kembali menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 2000 gram kepada saksi Linda Pujiastuti melalui saksi Syamsul Maarif, juga menyimpan sisanya sebanyak 2000 gram lebih di rumah terdakwa," pungkasnya.
Namun hal itu gagal karena aksinya tertangkap pihak kepolisian.
Berdasarkan fakta tersebut, Jaksa berpendapat perbuatan Dody Prawiranegara terpenuhinya unsur dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan dan tuntutan penuntut umum.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Polisi Terlibat Narkoba
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.