Polisi Terlibat Narkoba

Pleidoi Dody Prawiranegara Ditolak, JPU Ungkap Hal yang Memberatkan Soal Perintah Teddy Minahasa

Jaksa menyebut, Dody Prawiranegara melaksanakan perintah Teddy Minahasa untuk menukar sebagian narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan dengan tawas

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara membacakan surat nota pembelaan atau pleidoi selaku terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan sejumlah hal yang membuat pleidoi atau pembelaan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara ditolak di persidangan.

Penolakan itu disampaikan JPU saat agenda replik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (12/4/2023).

Jaksa berpendapat, dalil yang diajukan penasihat hukum Dody Prawiranegara, sama sekali tidak disusun dengan sistematis.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa dinilai tidak menguraikan analisa mengenai tidak terpenuhinya unsur dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan dan tuntutan penuntut umum.

"Terdakwa berperan sebagai orang yang bersedia bekerja sama dengan saksi Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan kemudian menjualnya untuk mendapatkan hasil berupa uang," ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023).

Jaksa menyebut, Dody Prawiranegara melaksanakan perintah Teddy Minahasa untuk menukar sebagian narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan dengan tawas.

"Kemudian terdakwa meminta saksi Syamsul Maarif untuk mencari tawas dan menukar bb (barang bukti) narkotika jenis sabu sebanyak 5000 gram dengan tawas," ujarnya.

Sebagian narkotika jenis sabu disimpan di ruang Kapolres Bukittinggi. 

Sementara bb yang dimusnahkan di antaranya yaitu 5000 gram merupakan tawas.

Baca juga: Pleidoi AKBP Dody Prawiranegara Ditolak, Jaksa Minta Hakim Beri Hukuman 20 Tahun Penjara

Hal lain yang memberatkan yakni Dody Prawiranegara merupakan orang yang diminta Teddy Minahasa untuk berkomunikasi dengan Linda Pujiastuti yang akan menjadi penerima narkotika jenis sabu di Jakarta.

"Terdakwa bersama dengan saksi Syamsul Maarif merupakan orang yang mengantarkan narkotika jenis sabu itu ke saksi Linda Pujiastuti dari Padang ke Jakarta melalui jalan darat," ujar Jaksa.

Jaksa menilai, Dody Prawiranegara merupakan orang yang meminta Syamsul Maarif untuk menemui saksi Linda Pujiastuti dan berpura-pura sebagai dirinya.

Kemudian saksi Syamsul Maarif mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Linda Pujiastuti untuk dijual melalui saksi Kasranto.

Atas penjualan tersebut, Dody Prawiranegara menerima hasil penjualan sebesar Rp300 juta, kemudian uang tersebut diubah ke mata uang asing Dolar Singapura.

Selanjutnya, Dody Prawiranegara menyerahkan uang tersebut kepada saksi Teddy Minahasa.

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara membacakan pleidoi di kasus peredaran narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara membacakan pleidoi di kasus peredaran narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

"Terdakwa adalah orang yang kembali menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 2000 gram kepada saksi Linda Pujiastuti melalui saksi Syamsul Maarif, juga menyimpan sisanya sebanyak 2000 gram lebih di rumah terdakwa," pungkasnya.

Namun hal itu gagal karena aksinya tertangkap pihak kepolisian.

Berdasarkan fakta tersebut, Jaksa berpendapat perbuatan Dody Prawiranegara terpenuhinya unsur dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan dan tuntutan penuntut umum.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved