WNA Mesir Selundupkan Sisik Trenggiling dari Banten dan Jawa Barat, Polisi Ungkap Potensi Kepunahan

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan praktik penyelundupan belasan kilogram sisik trenggiling yang merupakan hewan terancam punah.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Sisik dari trenggiling yang diperjualbelikan secara ilegal oleh WNA asal Mesir berjumlah sampai 67,8 kilogram digagalkan peredarannya oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (12/3/2023). 

"Dijualnya dari range harga yang berbeda-beda, dijual dari range Rp 1 juta sampai Rp 3 juta per kilogramnya," jelas dia.

Bila dikalikan dengan harga tertinggi, 67,8 kilogram dikalikan Rp 3 juta sudah menyentuh angka Rp 201.000.000.

Ratusan juta rupiah tersebut hanya nilai dari barang bukti yang saja, belum sisik-sisik yang sudah terjual terlebih dahulu.

"Kita ambil hasil penelitiannya, dibutuhkan empat ekor trenggiling dewasa hanya untuk mendapatkan satu kikogram sisik. Jadi kalau 67,8 kilogram dibutuhkan lebih 271 ekor trenggiling," papar Reza.

Dikesempatan yang sama, perwakilan dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, Jimmy Piter Karubun mengatakan kalau trenggiling termasuk hewan yang dilindungi atau Appendix I.

"Trenggiling adalah mamalia yang unik, mamalia bersisik dilindungi Undang-undang, dalam hal ini peredarannya tidak dipebolehkan didagang baik di dalam atau luar negeri," terang Jimmy.

"Kenapa dilindungi? Karena memang sudab terancam punah, Appendix I," sambungnya.

Sisik dari trenggiling yang diperjualbelikan secara ilegal oleh WNA asal Mesir
Sisik dari trenggiling yang diperjualbelikan secara ilegal oleh WNA asal Mesir berjumlah sampai 67,8 kilogram digagalkan peredarannya oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (12/3/2023).

Sebab, binatang mamalia bersisik itu hanya bisa melahirkan satu sampai dua anak saja sekali melahirkan.

"Kita juga tidak tahu apakah yang diambil sisiknya oleh pelaku itu jantan atau betina. Kalau 271 ekor tadi bisa diprediksikan kerugian negara, bisa diambang kepunahan," tutur Reza lagi.

Sebagai informasi, perlindungan Trenggiling termaktub dalam Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya antara lain mengatur tentang pemanfaatan jenis tmbuhan dan satwa liar. 

Untuk para tersangka pun dijerat Pasal 21 juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved