Dolfie Rompas Tak Tahu Alasan Mario Cabut Kuasanya Sebagai Kuasa Hukum, Tak Dendam Pilih Ikhlas
Meski begitu Dolfie Rompas mengaku tak dendam, ia ikhlas dengan keputusan Mario Dandy dan menghormati kuasa hukum yang baru.
TRIBUNJAKARTA.COM - Dolfie Rompas tak mengetahui alasan Mario Dandy Satriyo (20) mencabut kuasanya sebagai kuasa hukum anak eks pejabat pajak tersebut.
Meski begitu Dolfie mengaku tak dendam, ia ikhlas dan menghormati kuasa hukum baru Mario Dandy.
Dolfie Rompas sudah bukan kuasa hukum Mario Dandy sejak 10 April 2023.
"Iya betul, per tanggal 10 April 2023 kami terima bukti pencabutan surat kuasa," ujar Dolfie saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).
Tidak ada komunikasi atau pun pembicaraan dari Mario dan keluarga perihal pemberhentiannya sebagai kuasa hukum.
"Nggak ada (komunikasi). Saya belum dapat detail infonya. Saya cuma terima surat saja," ungkap dia.
Kendati demikian, Dolfie mengaku tak akan dendam dengan pihak Mario.
Ia memilih legawa dan menerima keputusan yang diberikan Mario beserta keluarga.
"Legawa, jadi nggak ada yang kami komplain karena memang surat dicabut, kami yang jelas menghormati dan sudah ada kuasa hukum baru," tutup dia.
Adapun Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) mantan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Baca juga: Tak Tahu Alasan Mario Dandy Cabut Surat Kuasa, Dolfie Rompas: Kawan-kawan Tahu Kami Profesional
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.