16 Ribu Botol Minuman Keras Dihancurkan Polres Metro Tangerang Kota, Dikumpulkan Hanya Dalam 22 Hari

Belasan ribu botol minuman keras dihancurkan Polres Metro Tangerang Kota dalam operasi Cipta Kondisi (Cipkon) pada Sabtu (15/4/2023) siang.

Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Sebanyak 16.424 botol minuman keras dihancurkan Polres Metro Tangerang Kota dalam operasi Cipta Kondisi (Cipkon) pada Sabtu (15/4/2023) siang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Belasan ribu botol minuman keras dihancurkan Polres Metro Tangerang Kota dalam operasi Cipta Kondisi (Cipkon) pada Sabtu (15/4/2023) siang.

Terpantau, di bawah teriknya sinar matahari di akhir pekan, belasan ribu botol minuman keras dari berbagai merek itu digelar di halaman Polres Metro Tangerang Kota.

Jumlah yang terhitung banyak tersebut dihancurkan dan dilumatkan menggunakan alat berat sampai rata.

"Total jumlah minuman keras yang kita hancurkan ini berjumlah 16.424 botol didapatkan selama bulan suci Ramadan dalam Operasi Cipta Kondisi," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (15/4/2023).

Menurutnya, lebih dari 16 ribu botol tersebut didapatkan selama 22 hari di bulan Suci Ramadan 1444 H.

Baca juga: 122 Botol Miras Disita Petugas Saat Operasi Yustisi dan Cipta Kondisi di Wilayah Jakarta Timur

Selain menyita dan menghancurkan belasan ribu botol miras, Polres Metro Tangerang Kota juga mengamankan 5.450 obat-obatan berbahaya dari berbagai merek.

"Modus mengedarkan tanpa izin dan tidak memiliki keahlian serta kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian," sambung Zain.

Sebanyak 16.424 botol minuman keras dihancurkan
Sebanyak 16.424 botol minuman keras dihancurkan Polres Metro Tangerang Kota dalam operasi Cipta Kondisi (Cipkon) pada Sabtu (15/4/2023) siang.

5 ribu obat terlarang itu didapatkan dari tiga toko yang tidak memiliki izin edar, dua di daerah Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kemudian satu tempat lagi berada di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

"Pelaku penjual obat-obat terlarang ini ada empat tersangka sudah diamankan semuanya," tegas Zain.

Tersangka penjualan obat-obatan terlarang tersebut dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Dikesempatan yang sama, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah memberikan ucapan terimakasih kepada kepolisian.

Karena memberikan rasa nyaman dan aman kepada warga Kota Tangerang dari tindakan yang meresahkan selama Ramadan 1444 H.

"Apresiasi tindakan kepolisian dalam rangka cipta kondisi dan komitmen beliau tidak hanya di Ramadan juga di bulan-bulan selanjutnya. Karena kita ingin harmonis masyarakat yang aman, nyaman, dan tidak dinodai kegiatan yang bisa merusak ketertiban masyarakat," ujar Arief.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved