Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David, AG Resmi Ajukan Banding
Terdakwa anak berinisial AG (15) mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim PN Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Terdakwa anak berinisial AG (15) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Terdakwa anak berinisial AG (15) mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim PN Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Tags
Cristalino David Ozora
Djuyamto
banding
penganiayaan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Mario Dandy Satriyo
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.