Kabar Artis

Hud Filbert Ngaku Baru Pertama Konsumsi Narkoba, Pemasoknya Diburu Polisi

Hud Filbert mengaku baru pertama kali menggunakan barang haram tersebut di apartemen kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Polisi menghadirkan Hud Filbert alias HI (28) bersama enam tersangka lainnya di Polres Metro Jakarta Barat, pada Senin (17/4/2023). Para pelaku ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Aktor muda Hud Filbert alias HI (28) ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama enam rekannya di sejumlah tempat berbeda karena kasus penyalahgunaan narkoba, pada Jumat (14/4/2023).

Hud Filbert mengaku baru pertama kali menggunakan barang haram tersebut di apartemen kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi saat mengungkap kasus peredaran narkoba di kalangan artis, pada Senin (17/4/2023).

"Pelaku HF ini mengaku baru sekali (mengkonsumsi narkoba). Dari pengakuan yang bersangkutan baru sekali pas di apartemen itu. Sudah menggunakan di sana," kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/4/2023).

Syahduddi menegaskan, pihaknya terus bergerak melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku pemasok barang haram ke Hud Filbert.

Identitas pelaku sudah dikantongi oleh pihak kepolisian dan kini sedang dilakukan pengejaran.

"Yang jelas tim Opsnal kita masih di lapangan sedang memburu pelaku, kemungkinan (pelaku) masih berada di wilayah Jakarta," ujarnya.

Adapun modus yang digunakan para pelaku yakni membeli satu butir esktasi dari seseorang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), seharga Rp400 ribu.

Baca juga: Mau Pesta Narkoba, Hud Filbert Ditangkap di Apartemen Kawasan Permata Hijau:Terkuak Peran Sang Aktor

Atas perbuatan yang dilakukan, ketujuh pelaku disangkakan Pasal 127 Ayat 1 UU Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut terbongkar usai adanya informasi transaksi narkoba di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Jakarta Barat melakukan penyelidikan dan observasi di kawasan tersebut.

"Pada Jumat (14/4/2023) sekira pukul 00.30 WIB, di salah satu kost di Jalan Sawo Bawah, Kebayoran Baru, petugas berhasil mengamankan 2 orang atas nama MR dan K alias Ica. Jadi mereka pasangan," kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/4/2023).

Di lokasi tersebut, kata Syahduddi, ditemukan satu barang bukti berupa satu set alat hisap sabu beserta satu cangklong yang berisi residu narkoba jenis sabu milik K.

"Jadi narkoba sabu ini milik K," ujar Syahduddi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved