Lebaran 2023

Astaga! 692 Pegawai Pemkot Bekasi "Menghilang" pada Hari Pertama Kerja Pasca-libur Lebaran 

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi yang tidak masuk kerja usai Lebaran itu didominasi karena alasan izin.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
bekasikota.go.id
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pimpin apel gabungan ASN Eselon II, III , IV dan Non ASN lingkup Pemerintah Kota Bekasi di Plaza Pemda Kota Bekasi, Senin (13/6/2022). Terkini, Tri Adhianto mendapat laporan ada 692 pegawai Pemkot Bekasi absen pada hari pertama kerja pasca-libur Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah, Rabu (26/4/2023). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Cuti bersama libur lebaran Idulfitri 1444 Hijriyah telah berakhir, namjn 692 pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak hadir pada hari pertama masuk kerja, Rabu (26/4/2024). 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi mencatat, ratusan pegawai tidak hadir tersebut terdiri dari sakit, izin, cuti, dinas luar dan tanpa keterangan.

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi yang tidak masuk kerja usai Lebaran itu didominasi karena alasan izin.

Rinciannya, sebanyak 118 pegawai tidak hadir dengan alasan sakit, 255 izin, 180 cuti, 46 dinas luar dan 93 pegawai tidak hadir tanpa keterangan. 

Baca juga: Arinal Djunaidi Memperbolehkan ASN Pemprov Lampung Bergaya Glamor, Asal Tidak Pada Jam Kerja

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, jumlah pegawai yang hadir pada hari pertama cukup tinggi jika dibanding dengan yang tidak hadir.

Dari total 23.107 pegawai kata dia, 22.413 di antaranya hadir di hari pertama masuk kerja di hari pertama setelah libur lebaran.

"Tingkat kedisiplinan para pegawai cukup tinggi, jadi memang ada yang tidak hadir tapi karena ada alasan," kata Tri. 

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat ditemui di Kantor Pemkot Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Rabu (26/4/2023). 
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat ditemui di Kantor Pemkot Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Rabu (26/4/2023).  (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Untuk mereka yang tidak hadir tanpa keterangan, terdapat mekanisme penilaian yang sudah berlaku. 

Terdapat sanksi disiplin yang dikenakan jika, pegawai tersebut tidak hadir tanpa keterangan lebih dari satu kali. 

Baca juga: Takut Kena Macet saat Arus Balik, Sejumlah Pemudik Pilih Kembali ke Jakarta H+4 Lebaran

Dengan persentase kehadiran di hari pertama masuk kerja pasca-libur lebaran, pegawai Pemkot Bekasi telah siap memberikan pelayanan optimal ke masyarakat.

"Jadi, saya kira ini suatu proses bahwa mereka siap untuk melakukan pelayanan mulai hari ini," tegas dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved