Pendatang Meningkat Tiap Tahun, Pemprov DKI: Mayoritas Lulusan di Bawah SMA dan Penghasilan Rendah 

Budi menjelaskan, tak semua dari puluhan ribu pendatang berhasil mengadu nasib di Jakarta.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana kedatangan penumpang kereta api pada masa arus balik Lebaran di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2017). Terkini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memprediksi jumlah pendatang yang masuk ke ibu kota pada arus balik Lebaran 2023 mencapai  40.000 orang. 

Godok Aturan Baru Persulit Pendatang

Ilustrasi Bundaran Hotel Indonesia atau Bundaran HI, salah satu ikon di DKI Jakarta - Saat ini, Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendapat arahan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI Suharso Monoarfa untuk membentuk tim kecil yang bertugas membahas nasib Jakarta usai tak lagi jadi Ibu Kota Negara (IKN).
Ilustrasi Bundaran Hotel Indonesia atau Bundaran HI, salah satu ikon di DKI Jakarta - Saat ini, Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendapat arahan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI Suharso Monoarfa untuk membentuk tim kecil yang bertugas membahas nasib Jakarta usai tak lagi jadi Ibu Kota Negara (IKN). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Budi Awaluddin mengaku tengah menggodok aturan baru untuk membatasi pendatang masuk ibu kota.

Budi menyebut, aturan baru ini dibuat demi mewujudkan Jakarta sebagai kota global usai tak lagi jadi ibu kota negara (IKN).

Pasalnya, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 dijelaskan bahwa persyaratan warga pendatang hanya memiliki tempat tinggal saja.

“Bersama DPRD DKI kami sedang menggodok ada persyaratan tambahan dalam rangka menyikapi Jakarta sebagai global city,” ucapnya di Balai Kota, Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Drama Lebaran Keluarga Uvi, Panik Lihat Kaleng Biskuit Tersangkut di Kepala Sang Anak

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun menyebut, saat ini pihaknya terus menyosialisasikan syarat tambahan yang akan ditambahkan dalam aturan tersebut.

Salah satunya terkait kepastian tempat kerja sehingga kehadiran para pendatang tak menambah jumlah pengangguran terbuka di ibu kota.

“Saat ini di dalam Permendagri hanya (syarat) tempat tinggal saja, tapi pak Pj juga imbau agar mereka saat datang ke Jakarta tidak hanya tempat tinggal tapi juga punya skil, keterampilan, dan juga pekerjaan,” ujarnya.

“Sehingga pas datang ke Jakarta mereka siap mental mengadu nasib di Jakarta sehingga kondisi mereka tidak lebih sulit,” sambungnya.

Lantaran belum ada payung hukum, Pemprov DKI saat ini baru sebatas menyosialisasikan syarat tambahan bagi warga pendatang ini.

“Saat ini masih sebatas imbauan saja, karena untuk persyaratan tambahan itu perlu ada aturan hukum dan perlu diskusi mendalam di DPRD nanti,” tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved