Anak Usia 5 Tahun Bisa Masuk SD pada PPDB 2023, Simak Syarat Khusus yang Harus Dipenuhi

Syarat khusus yang harus dipenuhi bagi anak usia 5 tahun untuk masuk SD pada PPDB 2023. Pastikan psikis anak telah siap.

Editor: Muji Lestari
Tribunnews
Ilustrasi siswa SD - Simak syarat masuk SD pada PPDB 2023, usia 5 tahun sudah boleh? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Menjelang PPDB 2023, simak syarat khusus masuk SD untuk anak usia 5 tahun.

Salah satu syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang SD adalah usia.

Usia menjadi syarat wajib bagi calon siswa yang akan masuk SD. Karena hal ini berkaitan dengan kesiapan atau kematangan mental peserta didik.

Kematangan diri dan mental peserta didik dalam PPDB wajib disesuaikan dengan usia. Karena hal ini berkaitan dengan kesiapan mental dan kemampuan siswa dalam menerima pelajaran.

Karena itu, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, telah diatur batas usia atau minimal usia calon siswa.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan usia masuk SD adalah minimal 6 tahun dengan catatan khusus.

Tetapi, Kemendikbud Ristek mengizinkan siswa dengan usia 5 tahun bisa mendaftar PPDB dengan syarat atau ketentuan khusus.

Baca juga: Jelang PPDB DKI 2023, Simak 4 Jalur Masuk Sekolah untuk Jenjang SD-SMA

Persyaratan PPDB 2023 untuk Jenjang SD

Sebelum mengetahui alasan, syarat siswa yang berusia 5 tahun, orangtua perlu tahu syarat masuk SD pada PPDB 2023

Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia:

1. Berusia Yakni 7 tahun

2. Atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

1. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa

2. Kesiapan psikis.

Jadi, jika calon siswa atau calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Orangtua harus memenuhi persyaratan di atas dan dilampirkan kepada sekolah sebagai bukti jika siswa memang memiliki bakat istimewa atau kesiapan psikis yang matang.

Bagaimana jika tidak ditemukan atau tidak tersedia psikolog profesional?

Baca juga: Daftar SD dengan Akreditasi Unggul di Wilayah DKI Jakarta untuk Referensi PPDB 2023

Dalam Permendikbud tersebut, disebut rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Sehingga, orangtua perlu mendiskusikan usia siswa kepada dewan guru sekolah untuk menentukan apakah siswa bisa mendaftar PPDB atau tidak.

Perlu diingat orangtua, seluruh aturan bagi siswa yang berusia 5 tahun bisa mendaftar PPDB 2023 diatur ketat oleh Kemendikbud Ristek.

Sebab, jika anak dipaksa mendaftar PPDB padahal tidak memenuhi syarat di atas maka akan merugikan anak.

Mulai dari stress belajar, menurunkan performa belajar anak, dan kerugian lainnya. Jadi, orangtua harus mengkonsultasikan kondisi anak pada psikolog profesional secara berkala.

Selain siswa bisa mendaftar PPDB saat berusia 5 tahun, ada hal lain yang perlu diperhatikan orangtua.

Yakni tidak adanya tes calistung baik bagi SD negeri maupun swasta.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menegaskan jika dalam proses PPDB 2023 sudah tidak boleh ada lagi tes baca, tulis, hitung atau calistung.

Hal ini ia umumkan saat peluncuran program Merdeka Belajar Episode ke-24.

Nantinya, kebijakan dalam program ini akan mendasari transisi PAUD ke SD/MI/sederajat.

Nadiem Makarim berharap adanya peningkatan dalam sistem pembelajaran di tingkat SD/MI.

Ia juga menyampaikan ada tiga target capaian yang harus dilakukan satuan pendidikan.

Sehingga tidak ada syarat calistung dalam proses PPDB dan hal ini wajib diketahui orangtua atau wali murid dan harus dijalankan pihak sekolah.

4 Jalur PPDB 2023

1. PPDB Jalur Zonasi

Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Domisili calon siswa baru adalah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Jika tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Adapun keadaan tertentu yang dimaksud adalah bencana alam dan/atau bencana sosial.

Calon siswa baru hanya bisa memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.

Baca juga: PPDB DKI Jenjang SMA: Cek Daftar 15 SMA Terbaik di Jakarta Timur, Mana Sekolah Incaranmu?

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik juga bisa mendaftar melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili, sepanjang memenuhi persyaratan.

Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten atau kota yang sama dengan sekolah asal.

2. PPDB Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Peserta didik berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Baca juga: Jelang PPDB DKI Jenjang SMA, Simak Cara Pengajuan Akun, Aktivasi Pin/Token & Cara Pemilihan Sekolah

Jika peserta melampaui kuota yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.

Peserta didik baru wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Peserta didik wajib menyerahkan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia untuk diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

3. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, perusahaan yang mempekerjakan.

Penentuan peserta didik baru diprioritaskan pada jarak tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota bisa dialokasikan untuk calon siswa baru di sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

4. PPDB Jalur Prestasi

Untuk jalur prestasi, calon siswa baru harus memiliki kriteria antara lain:

PPDB DKI Jakarta.
PPDB DKI Jakarta. (https://ppdb.jakarta.go.id/)

Ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Adapun untuk nilai rapor yang diserahkan adalah 5 semester terakhir.

Bukti atas prestasi itu diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Pemalsuan bukti atas prestasi bisa berakibat atau dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved