Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK Lewat Online, Persiapan Rekrutmen BUMN 2023

Persiapan jelang Rekrutmen Bersma BUMN 2023, berikut syarat dan cara membuat SKCK lewat online. Lengkap dengan cara memperpanjangnya.

Editor: Muji Lestari
ISTIMEWA
Contoh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Simak cara membuat dan memperpanjang SKCK 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara membuat atau memperpanjang SKCK untuk daftar Rekrutmen Besama BUMN yang akan dibuka pada 5 Mei 2023.

Melampirkan bukti SKCK merupakan satu di antara syarat mendaftar Rekrurmen Bersama BUMN 2023, berikut ini cara membuat serta memperpanjang SKCK secara online maupun offline.

Tahun ini Rekrutmen Bersama BUMN akan dibuka pada 5 Mei 2023 mendatang. Sebelum pendaftaran dibuka, tidak ada salahnya mempersiapkan dokumen yang diperlukan salah satunya SKCK.

Mengutip laman polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat, untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Adapun masa berlaku SKCK hingga 6 bulan setelah diterbitkan.

Apabila SKCK telah melewati masa tersebut, dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan.

Lantas, apa saja syarat membuat SKCK dan bagaimana cara memperpanjang SKCK?

Baca juga: Catat Jadwal dan Tahapan Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Pendaftaran Dibuka 5 Mei

Syarat Membuat SKCK secara offline di Polsek atau Polres

Mengutip laman mlatibaru.semarangkota.go.id, berikut syarat membuat SKCK Baru:

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved