Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Andi Pangerang Langsung Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin langsung diperiksa penyidik terkait kasus ujaran kebencian yakni dugaan ancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Andi telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah melalui akun sosial media.
Peneliti BRIN itu mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan satu syawal dengan pemerintah.
Andi terlihat mengenakan topi dengan tangan terikat saat digelandang polisi di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (30/4/2023) malam.
Dikutip dari Wartakotalive.com, Andi Pangerang terlihat mengenakan kemeja batik berwarana cokelat, topi hitam dan tangan kondisi terikat kabel tis di depan.
Kepalanya tertunduk serta wajahnya tampak lesu.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Momen Peneliti BRIN Andi Pangerang Bertopi dan Tangan Terikat Digelandang Polisi
Ia tiba sekira pukul 21.12 WIB melalui Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Soekaro-Hatta.
Andi mendapatkan pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian.
Tanpa mengucap sepatah kata apapun, Andi Pangerang langsung digiring ke sebuah mobil Honda Freed berwarna putih yang telah disiapkan.
Selanjutnya, tim penyidik membawa Andi meninggalkan area Bandara Soekarno-Hatta menuju Mabes Polri.
Sebelumnya Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hassanudin sebagai tersang kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah melalui akun sosial media.
Andi Pangerang Hasanuddin berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Jombang, Jawa Timur pada, Minggu siang tadi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Andi Pangerang telah dijerat dengan pasal berlapis tentang ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan Sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
"Dengan Pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiba di Bareskrim Malam Hari, Peneliti BRIN Andi Pangerang Langsung Diperiksa Sebagai Tersangka,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.