Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59, Ini Pesan Menteri Yasonna

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59, Ini Pesan Menteri Yasonna

|
ISTIMEWA
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 dan Halal Bihalal 2023 

TRIBUNJAKARTA.COM, PALEMBANG - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya beserta jajaran mengikuti upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Ke - 59 dan Halal Bihalal, Selasa (2/5/2023).

Bertema Transformasi Pemasyarakatan Semakin Pasti Berakhlak, Indonesia Maju, kegiatan ini digelar secara virtual di Aula Kanwil Kemenkuham Sumatera Selatan.

Dalam amanatnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59 dan Halal bihalal Idul Fitri 1444 Hijriah hendaknya dimaknai sebagai momentum untuk bersilahturahmi, saling memaafkan, instropeksi diri, dan juga memperkuat rasa kebersamaan.

“Dengan semangat baru setelah cuti Lebaran, mari kita mulai kembali bekerja dan melayani masyarakat dengan semakin baik," kata dia.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Beri Penguatan Jajaran Lapas Muaradua

Ia mengajak refleksikan kembali apa saja yang belum dikerjakan.

Disebutkan, istilah dan konsep Pemasyarakatan untuk pertama kalinya disampaikan pada 5 Juli 1963 Oleh Menteri Kehakiman RI Sahardjo.

“Pemasyarakatan merupakan tujuan dari pidana penjara, untuk memulihkan kembali kesatuan hubungan kehidupan dan penghidupan yang terjalin antara re-integrasi social dengan melakukan pembinaan dan pembimbingan kepada narapidana agar bertobat dan mendidik agar dapat menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat," ungkap Yasonna.

Ia pun mengajak seluruh pegawai Kemenkumham untuk kembali fokus bekerja dan bangun komitmen bersama untuk memberikan pengabdian terbaiknya.

Sehingga, diharapkan Kemenkumham menjadi institusi yang semakin dipercaya dan dicintai masyarakat.

Adapun kegiatan ini, diisi dengan persembahan penampilan dari Warga Binaan Pemasayarakatan dan marching band dari taruna Poltekip.

Kemudian ada juga pembacaan secara singkat pemasyarakatan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.

Dikatakannya, bagi negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, pemikiran-pemikiran mengenai fungsi pemindahan tidak lagi sekedar penjeraan.

"Tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan yang telah ditetapkan dengan suatu sistem perlakuan terhadap para pelanggar hukum di Indonesia yang dinamakan dengan Sistem Pemasyarakatan," kata Reynhard.

Untuk diketahui, istilah pemasyarakatan untuk pertama kali disampaikan oleh Dr. Sahardjo Menteri Kehakiman pada tanggal 5 juli 1963.

Pemasyarakatan, dinyatakan sebagai tujuan dari pidana penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved