Kendaraan Dinas Pemkot Bekasi Dipakai untuk Liburan Saat Cuti Bersama Idulfitri 1444 H
Video memperlihatkan kendaraan pelat merah B 1133 KQN, diduga digunakan untuk liburan saat cuti Idulfitri 1444 Hijriyah.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Video memperlihatkan kendaraan pelat merah B 1133 KQN, diduga digunakan untuk liburan saat cuti Idulfitri 1444 Hijriyah.
Hal itu bertentangan dengan surat edaran Nomor 024/1976/BPKAD.Aset, tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan berlibur atau mudik saat cuti Idulfitri 1444 H.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono, mengatakan, kendaraan tersebut memang benar milik Pemkot Bekasi.
"Bahwa kendaraan dalam video tersebut adalah kendaraan operasional milik Pemerintah Kota Bekasi," kata Sudarsono, Rabu (3/5/2023).
Mobil tersebut lanjut dia, dipinjam oleh Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Bekasi.
Dalam video yang beredar, kendaraan dinas tersebut terlihat melintas dan memasuki lokasi menuju perkemahan.
"Pihak Pramuka Kota Bekasi mengakui bahwa mobil tersebut digunakan oleh salah seorang Tenaga Kontrak Kerja (TKK) bernama SN pada tanggal 23 April 2023," ungkap Sudarsono.
Namun lanjut dia, oknum TKK yang menggunakan mobil dinas Pemkot Bekasi hanya melakukan perjalanan ziarah dan tidak menggunakan untuk keperluan menginap.
Baca juga: Ratusan Wanita di Bekasi Diduga Tertipu Investasi Bodong Iming-iming Penggandaan Uang
"Untuk keperluan ziarah saat waktu senggang tugas pam (pengamanan) lebaran yang ditugaskan oleh Kwarcab, hanya pulang pergi tidak menginap," terangnya.
Meski begitu, pihaknya akan tetap memproses yang bersangkutan lantaran menggunakan kendaraan dinas diluar peruntukan.
"Kami akan memberikan sanksi kepada ASN maupun non-ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan operasional Pemkot Bekasi untuk kepentingan lebaran, mudik, berlibur atau kepentingan lainnya di luar kedinasan selama masa cuti bersama sesuai ketentuan yang ada," tegasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kecelakaan Hari Ini di Tol JORR Bekasi, Truk Angkut Gas 3 Kg Tabrak Tronton, Sopir Tewas Terjepit |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Lurah Manggarai Selatan Usai Jadi Sasaran Amukan Massa Demo DPR, Mobil Dinas Hancur |
![]() |
---|
Kebakaran Besar Lalap Pasar Pejuang Pratama Bekasi: 120 Kios Hangus, Diduga Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Curhatan Pilu Istri Kacab Bank BUMN, Suami Dikenal Baik Tapi Diperlakukan Keji,Otak Kejahatan Dicari |
![]() |
---|
Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta Pusat Korban Pembunuhan Dikenal Supel dan Humoris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.