Kendaraan Dinas Pemkot Bekasi Dipakai untuk Liburan Saat Cuti Bersama Idulfitri 1444 H

Video memperlihatkan kendaraan pelat merah B 1133 KQN, diduga digunakan untuk liburan saat cuti Idulfitri 1444 Hijriyah.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
youtube Trustmedia Id
Mobil dinas Pemkot Bekasi digunakan untuk liburan saat libur lebaran. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Video memperlihatkan kendaraan pelat merah B 1133 KQN, diduga digunakan untuk liburan saat cuti Idulfitri 1444 Hijriyah.

Hal itu bertentangan dengan surat edaran Nomor 024/1976/BPKAD.Aset, tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan berlibur atau mudik saat cuti Idulfitri 1444 H. 

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono, mengatakan, kendaraan tersebut memang benar milik Pemkot Bekasi.

"Bahwa kendaraan dalam video tersebut adalah kendaraan operasional milik Pemerintah Kota Bekasi," kata Sudarsono, Rabu (3/5/2023). 

Mobil tersebut lanjut dia, dipinjam oleh Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Bekasi

Dalam video yang beredar, kendaraan dinas tersebut terlihat melintas dan memasuki lokasi menuju perkemahan. 

"Pihak Pramuka Kota Bekasi mengakui bahwa mobil tersebut digunakan oleh salah seorang Tenaga Kontrak Kerja (TKK) bernama SN pada tanggal 23 April 2023," ungkap Sudarsono.

Namun lanjut dia, oknum TKK yang menggunakan mobil dinas Pemkot Bekasi hanya melakukan perjalanan ziarah dan tidak menggunakan untuk keperluan menginap. 

Baca juga: Ratusan Wanita di Bekasi Diduga Tertipu Investasi Bodong Iming-iming Penggandaan Uang

"Untuk keperluan ziarah saat waktu senggang tugas pam (pengamanan) lebaran yang ditugaskan oleh Kwarcab, hanya pulang pergi tidak menginap," terangnya.

Meski begitu, pihaknya akan tetap memproses yang bersangkutan lantaran menggunakan kendaraan dinas diluar peruntukan.

"Kami akan memberikan sanksi kepada ASN maupun non-ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan operasional Pemkot Bekasi untuk kepentingan lebaran, mudik, berlibur atau kepentingan lainnya di luar kedinasan selama masa cuti bersama sesuai ketentuan yang ada," tegasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved