Remaja Pemasok Sajam Buat Tawuran di Tangerang Dibekuk Polisi, Jual via Online

Sebanyak dua remaja di Kota Tangerang jadi penjual termasuk pemasok senjata tajam yang biasa digunakan gengster untuk tawuran.

Istimewa
Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua remaja yang berprofesi sebagai penjual dan pemasok senjata tajam untuk tawuran, Rabu (3/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebanyak dua remaja di Kota Tangerang jadi penjual termasuk pemasok senjata tajam yang biasa digunakan gengster untuk tawuran.

Keduanya pun berhasil diamankan Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (3/5/2023) dini hari.

Dari penangkapan dua remaja tersebut, polisi berhasil mendapatkan barang bukti beberapa senjata tajam.

Juga sebuah akun gangster atas nama tangerang17stress.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, jual beli senjata tajam ini menggunakan metode daring (dalam jaringan).

Baca juga: Eks Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik Bakal Dimakamkan di Al-Azhar Memorial Garden Karawang

Kemudian tim 3P Polres melakukan patroli sekaligus memantau akun media sosial para pelaku gangster.

"Kami memonitoring pergerakan dan memancing pelaku melalui jejaring media sosial dan berhasil mengamankan RA (18) dan KV (20)," ungkap Zain, Rabu (3/5/2023).

Dari kedua pelaku, petugas mendapati dua bilah celurit berukuran besar yang akan diperjualbelikan kepada salah satu gangster melalui akun media sosial.

Baca juga: Kabar Baik, David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Sudah Kembali ke Sekolah

Celurit berukuran besar tersebut dihargai Rp 550 ribu.

"TKP penangkapan di depan Rumah Sakit Sari Asih Jalan Benua Indah, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang," tutur Zain.

Menurutnya, penjualan senjata tajam dilakukan kedua pelaku ini diperkuat berdasarkan bukti chat dan status penjualan.

Kini mereka telah diamankan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan undang-undang darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved