Penembakan Kantor MUI Pusat
Sudah Kebal Diancam Teror, Pimpinan MUI Tak Perketat Keamanan Pasca-penembakan: Ini Kantor Umat
Aktivitas di kantor pusat MUI Pusat pada Rabu (3/5/2023) juga sudah kembali normal kendati pecahan kaca masih berserakan di tempat kejadian perkara
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Tak terlihat adanya pengetatan keamanan di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, sehari pasca-insiden penembakan.
Hanya tampak seorang petugas keamanan berjaga di depan gerbang kantor tersebut.
Aktivitas di kantor pusat MUI Pusat pada Rabu (3/5/2023) juga sudah kembali normal kendati pecahan kaca masih berserakan di tempat kejadian perkara (TKP) lantaran belum mendapat izin dari kepolisian untuk dibersihkan.
Wasekjen MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah menyebut pihaknya memang sudah kebal dengan sejumlah ancaman teror kendati yang berujung sampai ke aksi berupa penembakan baru pada Selasa (2/5/2023) yang dilakukan oleh Mustopa Nr (60).
"Itu sudah sering (diancam) sudah kebal kami, sudah putus urat takutnya.
Insya Allah karena kita kami semua Ulama di sini berjuang untuk kepentingan umat, khidmat untuk umat jadi tidak ada lagi rasa takut atau was-was," ujar Ikhsan di kantor pusat MUI di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Ikhsan, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Korban dan Saksi dari MUI Sudah Beri Keterangan ke Polisi soal Insiden Penembakan
Karena hal itu pulalah yang membuat aktivitas di kantor pusat MUI sudah kembali normal sehari pasca penembakan.
Namun, untuk di hari ini memang tak ada agenda yang melibatkan para pimpinan MUI.
Sebab, rapat internal rutin yang dihadiri para pimpinan hanya digelar tiap Selasa.
"Sebagai wujud bahwa kami berkhidmat untuk kepentingan masyarakat dan umat. Jadi, tidak ada hal-hal yang menggelisahkan atau menggentarkan kami," tuturnya.
Baca juga: Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Ajukan Kasasi
Meski tak ada peningkatan keamanan, Ikhsan menyebutkan nantinya para tamu yang datang ke kantor pusat MUI diminta untuk menyerahkan KTP agar bisa terdata.
Ikhsan pun mengimbau masyarakat tetap tenang dan meminta kepolisian segera bisa mengungkap kasus ini secara tuntas agar tak menimbulkan berbagai spekulasi.
"Kita juga berharap masyarakat tetap tenang jaga kondusifitas ini dan berharap juga semoga Polri sebagai aparatur negara yang melindungi kita semua itu bisa segera mengungkap tabir ini," ujar Ikhsan.
Diberitakan sebelumnya penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat terjadi pada Selasa (2/5/2023) siang.
Adapun penembakan tersebut dilakukan oleh orang tak dikenal atau OTK dengan menggunakan senjata airsoft gun.
Akibat penembakan itu, kaca menuju pintu masuk kantor MUI pecah.

Kejadian itu juga membuat sebanyak tiga orang internal MUI Pusat mengalami luka-luka.
Belakangan diketahui, pelaku penembakan tersebut bernama Mustofa (60), asal Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Kedongdong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Sempat tak sadarkan diri saat ditangkap sekurit kantor MUI Pusat, pelaku sendiri akhirnya dinyatakan meninggal di Puskesmas Menteng.
Baca juga: GEGER Temuan Mayat Pria Terkubur di Lapangan Tangerang, Kondisi Membusuk Tampak Tengkorak
Hingga kini, polisi belum menngungkapkan penyebab pelaku penembakan tersebut meninggal.
Pun demikian dengan motif penembakan di kantor MUI Pusat ini masih diselidiki polisi.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Jenazah Mustopa Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat Diserahkan ke Pihak Keluarga |
![]() |
---|
Buntut Penembakan, Kantor MUI Kabupaten Tangerang Ditempeli Barcode Pengamanan Polisi |
![]() |
---|
Mustopa Punya Risalah Kenabian Versinya Tapi Sudah Disita, Jadi Rasulullah Kedua Sejak 1982 |
![]() |
---|
Terungkap Alasan MUI Tak Pernah Tanggapi Surat-Surat Kiriman Mustofa sang Pelaku Penembakan |
![]() |
---|
Mustopa Dimakamkan di Pemakaman Keluarga, Istri dan Anak Diperiksa Polsek Pindah ke Polda Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.