Penembakan Kantor MUI Pusat

Mustopa Punya Risalah Kenabian Versinya Tapi Sudah Disita, Jadi Rasulullah Kedua Sejak 1982

Mustopa rupanya memiliki risalah kenabian versinya yang kini sudah diamankan pihak kepolisian dari rumahnya di Desa Sukajaya.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto pelaku penembakan Kantor Pusat MUI, Mustopa (60). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mustopa rupanya memiliki risalah kenabian versinya yang kini sudah diamankan pihak kepolisian dari rumahnya di Desa Sukajaya, Kecamatn Way Khilau, Kabupaten Pesawaran Lampung.

Risalah kenabian versi Mustopa ditemukan tim Polres Pesawarawan dan Polda Metro Jaya dari dalam lemari rumahnya saat penggeledahan pada Rabu (3/5/2023) pukul 03.30 WIB.

Pelaku penembakan kantor MUI di Jakarta Pusat Nomor 51, Menteng, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/2023) siang itu kini sudah meninggal dunia dan jenazahnya masih di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Mustopa sempat tak sadarkan sejak diamankan polisi pascapenembakan di kantor MUI Pusat lalu dibawa ke Polsek Menteng. Ia dinyatakan meninggal saat dibawa ke Puskesmas Menteng.

Tarmizi selaku Kepala Desa Sukajaya yang turut mendampingi penggeledahan, membenarkan salah satu yang disita dari rumah Mustopa berupa risalah kenabian yang ditulis menurut versinya.

Baca juga: Terungkap Alasan MUI Tak Pernah Tanggapi Surat-Surat Kiriman Mustofa sang Pelaku Penembakan

Risalah kenabian dicatat Mustopa di atas sebuah kertas. Isinya bertuliskan sesuatu yang menyangkut keinginannya untuk diakui sebagai nabi. Diyakini, catatan itu yang dibawanya saat mendatangi MUI Pusat.

Mustopa mendapat bisikan gaib pada 1982 atau 41 tahun lalu. Kondisi Mustopa saat itu sedang sakit stres di Tenumbang, Krui, Pesisir Barat.

Berdasar catatan kepolisian, Mustopa pernah bermasalah dengan hukum karena terlibat perusakan Kantor DPRD Lampung pada 2016 silam. Saat itu Mustopa sudah bercerita soal bisikan gaib.

"Mus, saya ini Nabi Muhammad. Katakan kepada orang itu, kamu itu Rasululllah kedua," begitu cerita Mustopa menirukan bisikan gaib saat diamankan di Polsek Telukbetung Selatan pada Rabu (10/2/2016) silam.

Dalam keadaan tertekan itulah, Mustopa mempercayai bisikan tersebut. Cerita itu ia sampaikan ke sanak saudaranya bahwa dirinya adalah Rasulullah kedua. Sontak saja cerita ini ditolak mentah-mentah oleh keluarga.

"Keluarga bilang, rasul tidak ada lagi, nabi tidak ada lagi,'" ucap Mustopa menceritakan respon keluarganya saat itu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan Mustopa adalah residivis kasus perusakan kantor DPRD Lampung pada 2016 silam.

"Dari database, Mustopa pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tindak pidana perusakan di Kantor DPRD Provinsi Lampung tahun 2016," kata Pandra pada Selasa (1/5/2023).

Mustopa sudah menjalani masa hukuman atas perbuatannya tersebut. Penyidik menyangka Mustopa Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Keluarga rencananya menguburkan Mustopa di pemakaman keluarganya di Dusun 1 Desa Sukajaya. Soal pengembalian jenazah Mustopa masih menunggu pemeriksaan dokter forensik di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Mustopa meninggalkan empat orang anak. Hanya satu anak yang di kampung dan sisanya sedang merantau di luar daerah. Istri dan anaknya sempat menjalani pemeriksaan maraton.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved