Anak AKBP Achiruddin Aniaya Mahasiswa

Mengejutkan! Mutasi Rekening AKBP Achiruddin Tembus Miliaran Rupiah, Tak Cocok untuk Pamen

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, maka Achiruddin Hasibuan berpangkat AKBP kategori jabatan kelas 11 hanya mendapat gaji dan tunjangan

|
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Instagram AKBP Achiruddin Hasibuan via Kompas.com
Mantan Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, menaiki motor Harley-Davidson. 

Panca mengatakan, uang hasil penjualan motor akan disita.

"Kita minta hasil penjualannya di mana. Teman-teman bekerja sampai ke sana," kata Panca.

Sebelumbya diberitakan, mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, Selasa (2/5/2023).

Keputusan ini diambil usai Achiruddin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Selasa pagi hingga malam hari, di Mapolda Sumut.

Achiruddin terbukti membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral di depan rumah Achiruddin, pada 22 Desember 2022.

Baca juga: Lokasi Penyimpanan 50 Kg Ganja Milik Oknum TNI AD Pernah Jadi TKP Penangkapan Terduga Teroris JI

Dari kasus penganiayaan anaknya yang jadi pusat pemberitaan nasional itu, akhirnya Polda Sumut turut menyelidiki sumber Harta kekayaan Achiruddin Hasibuan.

Apalagi, penyidik menemukan gudang tempat penyimpanan solar di dekat rumahnya.

Dari penyelidikan temuan gudang itu, terungkap Achiruddin diduga menerima uang panas gratifikasi dari bisnis solar ilegal PT Almira sejak 2018 hingga 2023 dan melakukan tindak pidana pencucian uang  (TPPU).

Selain dipecat dari Polri, Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. (TribunJakarta.com/TribunMedan.com)

  

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved